Anggota Komisi XII DPR RI, Cornelis, meminta pemerintah mengedepankan pendekatan pembinaan dan legalisasi dalam menangani persoalan pertambangan rakyat kecil di berbagai daerah. Ia menilai langkah penegakan hukum yang bersifat represif selama ini belum menyelesaikan akar masalah di sektor tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan Cornelis usai menerima aspirasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) dan perwakilan penambang dari sejumlah daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (25/5/2026).
“Saya minta persoalan pertambangan rakyat di berbagai daerah harus diselesaikan. Penyelesaian melalui pendekatan pembinaan dan legalisasi, bukan semata-mata penindakan,” kata Cornelis.
Menurut Cornelis, pemerintah berkewajiban memberikan kepastian hukum melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar masyarakat penambang memiliki status hukum yang jelas.
