Jum, 12/06/26 · 08.08.53
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Nasional

Komisi XII DPR Minta Pemerintah Utamakan Pembinaan ketimbang Penindakan Tambang Rakyat

Hendrawan
Hendrawan
Jumat, 12 Juni 2026 · 13:302 menit baca
Komisi XII DPR Minta Pemerintah Utamakan Pembinaan ketimbang Penindakan Tambang Rakyat
Anggota Komisi XII DPR RI Cornelis mendesak Kementerian ESDM mempercepat izin WPR dan IPR serta mengutamakan pembinaan bagi penambang rakyat kecil. (Dok. HO/TNP)

Anggota Komisi XII DPR RI, Cornelis, meminta pemerintah mengedepankan pendekatan pembinaan dan legalisasi dalam menangani persoalan pertambangan rakyat kecil di berbagai daerah. Ia menilai langkah penegakan hukum yang bersifat represif selama ini belum menyelesaikan akar masalah di sektor tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan Cornelis usai menerima aspirasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) dan perwakilan penambang dari sejumlah daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (25/5/2026).

“Saya minta persoalan pertambangan rakyat di berbagai daerah harus diselesaikan. Penyelesaian melalui pendekatan pembinaan dan legalisasi, bukan semata-mata penindakan,” kata Cornelis.

Menurut Cornelis, pemerintah berkewajiban memberikan kepastian hukum melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar masyarakat penambang memiliki status hukum yang jelas.

DPR Ingatkan Pemerintah Antisipasi Dampak Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi terhadap Inflasi
Baca Juga

DPR Ingatkan Pemerintah Antisipasi Dampak Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi terhadap Inflasi

“Persoalan pertambangan rakyat ini tidak bisa hanya dilihat dari sisi penindakan. Mereka ini rakyat yang mencari nafkah untuk hidup dan menghidupi dapur di rumah, bukan perusahaan besar dengan modal besar,” ujarnya.

Mantan Gubernur Kalimantan Barat dua periode ini menegaskan perlunya pendampingan berkelanjutan dari pemerintah terkait aspek legalitas, keselamatan kerja, hingga tata kelola lingkungan hidup, mengingat keterbatasan pemahaman regulasi di tingkat bawah.

“Negara harus hadir membina dan menuntun mereka. Harus diberikan pengetahuan mengenai hak dan kewajiban dalam pertambangan rakyat, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan. Jangan dibiarkan berjalan sendiri tanpa arah, agar semuanya berjalan baik, utamanya dampak lingkungan agar termanajemenkan dengan baik,” jelasnya.

Cornelis menilai, lambatnya penerbitan WPR dan IPR oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi pemicu utama konflik horizontal dan vertikal yang melibatkan masyarakat, aparat, serta pemegang konsesi besar. Padahal, penataan tambang rakyat secara legal berpotensi menyumbang pendapatan bagi daerah dan negara melalui sektor pajak.

Kasus Korupsi Bauksit Kalbar, Eks Wakil Ketua KPK Desak Kejagung Buru Pejabat Pemberi Izin
Baca Juga

Kasus Korupsi Bauksit Kalbar, Eks Wakil Ketua KPK Desak Kejagung Buru Pejabat Pemberi Izin

“Mereka siap bayar pajak dan ditertibkan, artinya yang dibutuhkan masyarakat ini adalah pendampingan dan kepastian hukum,” kata Cornelis.

Ia meyakini, aspek kepatuhan terhadap dampak lingkungan jangka panjang akan lebih mudah diwujudkan jika hak pengelolaan diberikan secara resmi kepada komunitas lokal.

“Kalau mereka dibina dengan baik, diberikan izin, diarahkan, maka aktivitas pertambangan rakyat bisa berjalan tertib, aman, dan memberi manfaat bagi masyarakat maupun negara. Pada akhirnya mereka akan paham dengan dampak jangka panjangnya,” pungkasnya.

(Hendrawan)