Kam, 16/07/26 · 03.27.03
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Nasional

Status Tersangka Febrie Adriansyah Dicabut Menjadi Saksi, Kejagung Ambil Alih Penanganan Perkara

Hendrawan
Hendrawan
Kamis, 16 Juli 2026 · 09:252 menit baca
Status Tersangka Febrie Adriansyah Dicabut Menjadi Saksi, Kejagung Ambil Alih Penanganan Perkara
Kejaksaan Agung ambil alih penanganan perkara Febrie Adriansyah dan Don Ritto. Status tersangka diubah menjadi saksi melalui penerbitan sprindik baru. (Dok. Ist)

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penanganan perkara hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru per 13 Juli 2026 mengubah status tersangka yang sebelumnya ditetapkan oleh pihak kepolisian kepada Febrie dan Don Ritto.

Imbas dari terbitnya sprindik tersebut, posisi hukum Febrie dan Don Ritto saat ini kembali menjadi saksi.

“Iya, masih saksi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Kejagung membentuk tim khusus beranggotakan sembilan orang yang terdiri dari jaksa senior dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini diambil mengingat Febrie merupakan mantan pimpinan tertinggi di lingkungan Jampidsus.

AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Intimidasi Jurnalis di Kejagung
Baca Juga

AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Intimidasi Jurnalis di Kejagung

Anang menegaskan, tim khusus ini memiliki mandat untuk menelaah ulang seluruh materi penyidikan yang telah dirampungkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya. Kejagung memastikan hasil kerja kepolisian akan tetap dipelajari.

“Sprindik baru ini bersifat umum. Kami akan kembali menelaah hasil penyidikan yang sebelumnya dilakukan oleh rekan-rekan kepolisian. Meski status tersangka gugur, materi penyidikan yang dilakukan polisi tetap menjadi bagian dari pertimbangan tim khusus dalam proses ini,” jelas Anang.

Febrie dan Don Ritto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tiga kasus korupsi: PT Krakatau Steel, PT Asabri, dan proyek PLTU milik PT PLN.

Dalam proses sebelumnya, penyidik Polri telah menggeledah 13 lokasi, termasuk kediaman pribadi Febrie di Sentul, Bogor. Saat itu, pihak kepolisian menyatakan menemukan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai dengan total mencapai Rp476 miliar.

Jampidsus Febrie Buka Suara Usai Rumah Pribadi Digeledah Polisi, Tegaskan Dirinya Masih Bertugas
Baca Juga

Jampidsus Febrie Buka Suara Usai Rumah Pribadi Digeledah Polisi, Tegaskan Dirinya Masih Bertugas

Menanggapi temuan tersebut, Febrie Adriansyah menyatakan bahwa lokasi tersebut adalah kediamannya, namun memberikan bantahan terkait kepemilikan atas aset-aset tersebut.

“Itu ada pemilik, ada kegiatan. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum,” tegas Febrie, Jumat (10/7/2026).

Saat ini, proses penanganan perkara dilanjutkan oleh tim khusus Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti seluruh temuan dan berkas penyidikan sebelumnya.

(Hendrawan)