Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penanganan perkara hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru per 13 Juli 2026 mengubah status tersangka yang sebelumnya ditetapkan oleh pihak kepolisian kepada Febrie dan Don Ritto.
Imbas dari terbitnya sprindik tersebut, posisi hukum Febrie dan Don Ritto saat ini kembali menjadi saksi.
“Iya, masih saksi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Kejagung membentuk tim khusus beranggotakan sembilan orang yang terdiri dari jaksa senior dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini diambil mengingat Febrie merupakan mantan pimpinan tertinggi di lingkungan Jampidsus.
