Dinas Lingkungan Kehutanan Kalimantan Barat menegaskan pentingnya penguatan pengawasan kehutanan yang mampu mendeteksi potensi risiko secara dini serta memastikan setiap temuan ditindaklanjuti secara tepat.
Arahan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan Barat Adi Yani saat membuka kegiatan bimbingan teknis pengawasan kehutanan di Hotel Novotel Pontianak, Kamis, (5/11/2026).

Pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur tersebut didukung penuh melalui pendanaan dari program Results-Based Payment REDD+ Green Climate Fund Output 2 yang dikelola Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup.
Peningkatan mutu pengawasan di tingkat tapak ditekankan agar berjalan secara terarah, profesional, dan terkoordinasi lintas wilayah.
“Melalui bimbingan teknis ini, saya berharap kapasitas aparatur DLHK dan UPT KPH semakin meningkat, sehingga pengawasan di tingkat tapak dapat dilaksanakan secara lebih terarah, profesional, dan terkoordinasi,” ujar Adi Yani, Kamis, (5/11/2026).
Berbagai ancaman kerusakan kawasan seperti pembalakan liar, perambahan, perkebunan ilegal, hingga kebakaran lahan masih menjadi tantangan utama yang harus diantisipasi.
Data luasan karhutla pada periode awal tahun hingga pertengahan 2026 dipaparkan guna memperkuat urgensi pengawasan ketat di lapangan.
“Gambaran ini menegaskan pentingnya pengawasan dan koordinasi lintas wilayah serta lintas areal pengelolaan sesuai kewenangan masing-masing,” tutur Adi Yani, Kamis, (5/11/2026).
Kebijakan operasional pengawasan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan berlaku guna memastikan kepatuhan pemegang perizinan terhadap kewajiban pelestarian lingkungan. Ruang lingkup pengawasan yang mencakup perizinan berusaha, persetujuan penggunaan kawasan, hingga pengelolaan perhutanan sosial dijelaskan secara terperinci.
“Pelaksanaannya harus mengikuti norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri,” kata Adi Yani, Kamis, (5/11/2026).
Pelaksanaan pengawasan rutin maupun insidental dituntut terlaksana secara tertib melalui tahapan perencanaan, pemeriksaan dokumen administrasi, hingga peninjauan langsung ke lapangan.
Ketegasan aparat penegak aturan dalam menjalankan wewenang pengujian dokumen serta penindakan pelanggaran ditekankan agar didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Apabila dilakukan penghentian pelanggaran tertentu, tindakan tersebut harus disertai berita acara dan segera dilaporkan kepada pejabat pemberi tugas. Setiap tindakan pengawasan harus memiliki dasar yang jelas dan didukung bukti yang memadai,” ucap Adi Yani, Kamis, (5/11/2026).
Sinergi komunikasi antara instansi pusat, dinas daerah, serta kesatuan pengelolaan hutan diimbau terus ditingkatkan demi efektivitas penegakan tata kelola kawasan.
(Rudi)