Jum, 14/08/26 · 14.29.07
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Perspektif

Harga TBS yang Adil, Kemitraan yang Sehat

Prof. Dr. Gusti Hardiansyah
Prof. Dr. Gusti Hardiansyah
Jumat, 14 Agustus 2026 · 20:174 menit baca
Harga TBS yang Adil, Kemitraan yang Sehat
Opini Prof. Gusti Hardiansyah tentang urgensi keadilan harga TBS sawit dan penguatan Pergub kemitraan pekebun mitra di Kalimantan Barat. (Dok. Nusantara Post)

Pagi itu, Kamis, 13 Agustus 2026, kami memenuhi undangan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat, Bapak Rino, di Pontianak. Agenda yang dibicarakan bukan perkara kecil: penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur tentang petunjuk pelaksanaan pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun mitra.

Di atas kertas, harga TBS tersusun dari formula ekonomi. Di lapangan, ia menentukan kemampuan pekebun membiayai pemupukan, membayar tenaga panen, menyekolahkan anak, dan mempertahankan kebunnya. Karena itu, pembicaraan mengenai harga sesungguhnya merupakan pembicaraan tentang keadilan dalam pembagian nilai ekonomi.

Langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat merevitalisasi mekanisme harga patut diapresiasi. Pemerintah berusaha mencari titik temu antara kepentingan pekebun, koperasi, pedagang, dan pabrik kelapa sawit. Pekebun membutuhkan harga wajar dan kepastian pembelian. PKS memerlukan pasokan TBS yang cukup, bermutu, dan berkelanjutan. Pemerintah berkepentingan menjaga iklim usaha, pendapatan masyarakat, dan stabilitas ekonomi daerah.

Itulah makna win-win solution. Bukan membagi kepuasan secara semu, melainkan membangun tata niaga yang memberikan kepastian hak dan kewajiban kepada setiap pihak.

Kalbar Bersatu: Bersiap Sebelum El Niño Menyalakan Api
Baca Juga

Kalbar Bersatu: Bersiap Sebelum El Niño Menyalakan Api

Tantangannya tidak sederhana. Dari sisi internal, posisi tawar sebagian pekebun masih lemah. Kelembagaan belum merata, legalitas kebun belum seluruhnya selesai, produktivitas berbeda antarkebun, dan rantai pemasaran masih panjang. TBS dapat bergerak dari pekebun menuju pengepul, loading ramp, kemudian PKS. Setiap mata rantai menambah biaya sekaligus memperkecil bagian harga yang diterima pekebun.

Persoalan lain terletak pada ketimpangan informasi. Harga CPO dan inti sawit, rendemen, indeks K, mutu buah, hasil sortasi, biaya pengolahan, serta potongan tidak selalu dipahami atau dapat diperiksa oleh pekebun. Rumus harga boleh benar, tetapi keadilan sulit tercapai apabila data dasarnya hanya dikuasai satu pihak.

Dari sisi eksternal, industri sawit menghadapi perubahan harga global, kebijakan perdagangan, tuntutan ketertelusuran, isu deforestasi, dan standar keberlanjutan pasar. Tekanan tersebut nyata. Namun, beban penyesuaiannya tidak boleh dipindahkan secara sepihak kepada pekebun melalui penurunan harga atau potongan yang tidak transparan.

Karena itu, Pergub harus melampaui fungsi administratif. Regulasi ini perlu membangun lima pagar integritas.

Desa Cendikia: Ketika Tambang Rakyat Menjadi Laboratorium Peradaban
Baca Juga

Desa Cendikia: Ketika Tambang Rakyat Menjadi Laboratorium Peradaban

Pertama, keterbukaan data pembentuk harga. Publikasi tidak cukup menampilkan harga akhir berdasarkan umur tanaman. Pemerintah perlu menyajikan sumber dan periode data harga CPO serta inti sawit, rendemen, indeks K, biaya yang diperhitungkan, dan formula lengkap agar hasilnya dapat dihitung ulang.

Kedua, transparansi rapat penetapan harga. Rapat yang dilakukan paling sedikit sekali dalam dua minggu harus menghasilkan berita acara terbuka. Dokumen tersebut perlu mencatat peserta, data yang digunakan, perusahaan yang menyerahkan atau tidak menyerahkan data, perbedaan pendapat, dan dasar keputusan. Transparansi proses sama pentingnya dengan transparansi hasil.

Ketiga, digitalisasi transaksi di PKS. Pengawasan perlu diperkuat melalui tera berkala jembatan timbang dan penerapan tiket timbang elektronik. Pekebun berhak mengetahui berat bruto dan netto, mutu buah, dasar potongan, harga satuan, nilai pembayaran, serta waktu pembayaran. Potongan tanpa dasar dan bukti harus dinyatakan tidak sah.

Keempat, pengawasan teknis independen. Akademisi perlu dilibatkan sebagai panel teknis untuk memverifikasi rendemen, indeks K, kewajaran formula, dan penyimpangan data. Perguruan tinggi tidak menggantikan pemerintah atau pelaku usaha. Akademisi menjaga agar keputusan memiliki dasar ilmiah yang dapat diuji.

Kelima, pengawasan yang berujung pada koreksi. Inspektorat mengawasi tata kelola, petugas metrologi memeriksa timbangan, KPPU menangani dugaan persaingan usaha tidak sehat, sedangkan Polda masuk apabila pemeriksaan menemukan indikasi pemalsuan data, manipulasi timbangan, penipuan, atau tindak pidana lainnya. Polda tidak perlu menentukan harga. Penegak hukum bertugas memastikan tidak ada pihak yang mempermainkan proses dan merugikan pekebun.

ICMI Kalbar Evaluasi Kinerja, Desa Cendekia hingga Isu Strategis Dibawa ke Muktamar VIII
Baca Juga

ICMI Kalbar Evaluasi Kinerja, Desa Cendekia hingga Isu Strategis Dibawa ke Muktamar VIII

Revitalisasi harga juga harus berjalan bersama peningkatan produktivitas. Harga tinggi tidak akan sepenuhnya memperbaiki kesejahteraan apabila produksi per hektare rendah dan mutu TBS buruk. Perusahaan mitra, koperasi, pemerintah, dan pekebun perlu menyusun program bersama untuk penggunaan benih unggul, pemupukan tepat, panen matang, pengendalian kehilangan hasil, serta peremajaan kebun. Harga dan produktivitas tidak boleh dipisahkan.

Pertemuan pagi itu membuka ruang penting. Pemprov Kalbar telah mengambil langkah awal dengan mempertemukan pemerintah, perusahaan, asosiasi, akademisi, dan pekebun. Namun, ukuran keberhasilannya bukan jumlah rapat atau terbitnya Pergub. Ukurannya ialah apakah pekebun menerima harga yang dapat dijelaskan, perusahaan memperoleh bahan baku bermutu, dan setiap transaksi meninggalkan jejak yang dapat diaudit.

Kalimantan Barat memiliki peluang membangun tata niaga TBS yang lebih dewasa. Kuncinya bukan memilih antara melindungi pekebun atau menjaga industri. Keduanya harus dijaga melalui data terbuka, kemitraan setara, pengawasan independen, dan penegakan aturan. Dari sanalah kepercayaan tumbuh. Tanpa kepercayaan, tidak ada kemitraan yang benar-benar berkelanjutan.

Penulis: Gusti Hardiansyah
#GuruBesar Universitas Tanjungpura
#Ketua ICMI Orwil Kalbar

*Artikel ini merupakan ruang opini publik. Seluruh isi materi, sudut pandang, dan kebenaran data dalam artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis serta tidak mencerminkan sikap, posisi, maupun opini resmi dari redaksi.