Bencana kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan Barat (Kalbar) yang telah memakan dua korban jiwa memicu kemarahan kelompok sipil. Merespons krisis udara beracun yang terus berulang tanpa solusi konkret, puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Darurat Asap menggelar aksi protes di kawasan Tugu Digulis, Pontianak, pada Jumat (14/8/2026). Mereka mendesak pemerintah segera meninggalkan pendekatan seremonial dalam penanganan Karhutla dan mulai menindak tegas korporasi perusak ekosistem gambut.
Tercatat sekitar 30 orang massa yang merepresentasikan berbagai organisasi lintas elemen turun ke jalan dalam aksi ini. Barisan solidaritas tersebut tergabung dari Greenpeace Indonesia, Extinction Rebellion, GMPA Cagar Gaspasi, Mapala GELPAMAKUM, Duty Documentary for Humanity, Mapala Polnep, Mapala IAIN Pontianak, hingga Mapala Enggang Gading, serta diperkuat oleh kehadiran sejumlah perwakilan dari organisasi masyarakat sipil lainnya.
Aksi damai yang diwarnai dengan pembagian masker dan pembentangan spanduk bertuliskan “Kalimantan Barat Belum Merdeka Asap” ini secara tajam menyoroti defisit ketegasan hukum. Koordinator Lapangan Aksi, Muhammad Julianza, menyatakan bahwa masyarakat sudah terlalu lama dipaksa menghirup udara beracun akibat kelalaian sistemik.
“Tujuan kami hari ini adalah mengingatkan pemerintah tentang pentingnya hak atas udara segar. Sudah ada korban jiwa karena menghirup udara tidak sehat ini. Mau sampai kapan kita harus beraktivitas dan bergumul dengan udara beracun? Selama ini pemerintah tidak menanggapi dengan serius, terkesan hanya sebatas seremonial saja,” tegas Julianza di sela-sela aksi.
Baca Juga Poros Pertama Pengendalian Karhutla, KLH Resmi Operasikan Daops Brigade Karla Kubu Raya
Julianza menegaskan, meski faktor cuaca kerap dijadikan dalih, Karhutla tidak akan terjadi dalam skala masif tanpa adanya pemantik, terutama dari sektor industri ekstraktif yang mengeringkan lahan.
“Harapan kami, oknum-oknum pelaku kejahatan lingkungan ini bisa ditindak tegas dan dihukum,” tambahnya.
Urgensi aksi ini tidak hanya menyoroti keselamatan manusia, tetapi juga ancaman kepunahan satwa endemik. Dalam aksi tersebut, seorang demonstran tampak mengenakan kostum orang utan sebagai simbol perlawanan dan duka ekologis.
Marsel, aktivis yang mengenakan kostum satwa tersebut, menuturkan bahwa aksi teatrikal ini adalah bentuk edukasi publik. Ia mengingatkan bahwa deforestasi dan Karhutla menyapu bersih ruang hidup flora dan fauna di Kalbar.
Baca Juga Tim Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan Gambut 2,5 Hektare di Muara Pawan Ketapang
“Bencana ekologis dan kabut asap hari ini mengancam hampir seluruh wilayah Kalimantan Barat. Kita tidak boleh lupa, yang terancam bukan hanya manusia, tetapi juga flora dan fauna di dalamnya. Baru-baru ini kita melihat ada orang utan yang terdampak asap di Ketapang dan harus dievakuasi,” ujar Marsel.
Ia memberikan peringatan keras kepada para pemangku kebijakan agar menghentikan eksploitasi alam berkedok investasi.
“Kami mengajak seluruh elemen, terutama pemerintah, jangan lagi berikan hutan dan wilayah ekosistem untuk perkebunan monokultur. Terbukti itu tidak menguntungkan masyarakat, melainkan hanya menguntungkan korporat. Lindungilah kami, lindungilah satwa-satwa endemik Kalimantan Barat,” tegasnya.
Aksi ini juga menjadi panggung kritik keras terhadap aparatur dan pejabat pemerintah, termasuk Gubernur Kalimantan Barat, yang kerap melontarkan pernyataan bernada menyudutkan masyarakat adat dan petani lokal sebagai biang kerok Karhutla. Aliansi menilai, narasi tersebut adalah dalih pemerintah mencari “kambing hitam” untuk menutupi kebobrokan tata kelola lahan oleh korporasi.
Perwakilan WALHI Kalimantan Barat, Indra Syahnanda, mengonfrontasi stigma tersebut dengan memaparkan data ketimpangan penguasaan lahan.
“Kami memprotes keras kelalaian pemerintah. Jangan semata-mata menyalahkan masyarakat yang melakukan pembakaran. Coba kita lihat hari ini, berapa banyak sumber daya alam yang dikuasai oleh negara dan korporasi, lalu berapa banyak masyarakat yang memiliki tanah? Sangat tidak sebanding,” papar Indra.
Baca Juga Kalbar Bersatu: Bersiap Sebelum El Niño Menyalakan Api
Indra memberikan negasi tegas terhadap tudingan pemerintah. Menurutnya, masyarakat adat memiliki kearifan lokal yang sudah teruji secara historis. Mereka membuka lahan peladangan dengan sistem rotasi yang terkendali dan mematuhi prosedur yang ketat di tanah mineral, bukan di lahan gambut dalam yang mudah terbakar dan menjalar luas.

Krisis sesungguhnya, lanjut Indra, berada pada dominasi konsesi perusahaan. Berdasarkan data pemantauan WALHI Kalimantan Barat, sejak Januari hingga Juli 2026, terdapat 18.618 hotspot yang tersebar di 14 Kabupaten/Kota. Ironisnya, banyak titik api ini justru bersarang tegak lurus di dalam kawasan konsesi.
“Bayangkan saja, 2,7 juta hektare gambut di Kalbar sudah dibebani dengan izin-izin perusahaan. Setidaknya terdapat 135 izin perkebunan sawit, 25 izin pemanfaatan hutan, dan 123 izin usaha pertambangan di dalam Kawasan Hidrologis Gambut (KHG). Pembangunan kanal drainase oleh perusahaan inilah yang membuat gambut mengering, menolak air (hidrofobik), dan akhirnya terbakar hebat. Ini yang seharusnya dikaji ulang secara mendalam dan ditindak oleh pemerintah, bukan sekadar memberikan statement menyudutkan masyarakat,” kritik Indra.
Berdasarkan Rilis Aksi 14 Agustus 2026, Aliansi Darurat Asap menegaskan bahwa memburuknya kualitas udara Pontianak hingga menembus kategori berbahaya dan menyebabkan kabut asap lintas batas (transboundary haze) hingga ke Sarawak, Malaysia merupakan alarm peringatan dini kegagalan negara. Sebagai bentuk protes, massa aksi melayangkan enam poin tuntutan mendesak kepada pemerintah:
- Memastikan perlindungan penuh terhadap korban dan kelompok rentan, serta menjamin akses gratis terhadap fasilitas kesehatan yang memadai.
- Memastikan perlindungan ekosistem penting dan esensial, khususnya kawasan gambut dan hutan alam.
- Melakukan perbaikan tata kelola lahan dan infrastruktur pembasahan di wilayah-wilayah yang rentan terjadi kebakaran.
- Menindak tegas korporasi maupun penjahat lingkungan pelaku pembakaran hutan sesuai aturan hukum pidana dan perdata yang berlaku.
- Mencabut izin perusahaan yang kawasan konsesinya terbukti mengalami kebakaran secara berulang.
- Meminta pertanggungjawaban mutlak korporasi atas deforestasi, kabut asap, dan kerusakan gambut dengan mewajibkan mereka membayar penuh biaya pemulihan ekosistem dan penanganan karhutla.
Hingga aksi ini berakhir, massa menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu Karhutla sampai pemerintah mengambil tindakan hukum pro-lingkungan secara nyata terhadap perusahaan-perusahaan di balik krisis udara Kalimantan Barat.
(Hendrawan)