Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) untuk mengevaluasi pelaksanaan kemitraan antara Koperasi Usaha Bersama Plasma Menjeletung Perdana Lestari dan PT Pipit Citra Perdana.
Rapat ini diagendakan berlangsung pada Selasa (13/10/2026), mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Tanjung Selor.
Agenda evaluasi tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan dari Koperasi Usaha Bersama Plasma Menjeletung Perdana Lestari Nomor 11.a./KUB.PMPL/MJL/VIII/2026 tertanggal 27 Agustus 2026.
Berdasarkan surat undangan DPRD Kaltara Nomor 700/361/DPRD/2026 tertanggal 5 Oktober 2026, Komisi II DPRD Kaltara menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan wujud pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap kemitraan antara koperasi plasma dan perusahaan.
