Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Lingkungan

WALHI Desak Pemerintah Akui Hak Komunitas dan Wilayah Kelola Rakyat Jelang COP31

Rudi Agus Haryanto
Rudi Agus Haryanto
Selasa, 13 Oktober 2026 · 19:372 menit baca
WALHI Desak Pemerintah Akui Hak Komunitas dan Wilayah Kelola Rakyat Jelang COP31
WALHI minta pemerintah RI akui hak Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal di COP31, serta soroti masalah titik panas di konsesi proyek karbon. (Dok. Walhi Nasional)

Menjelang Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-31 (COP31) di Antalya, Türkiye, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak pemerintah Indonesia agar memastikan implementasi aksi iklim tidak kembali terjebak dalam janji serta proyek yang mengabaikan keadilan ekologis.

COP31 dinilai harus menjadi momentum penting untuk mengakui dan melindungi hak Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (MAKL) serta memperkuat Wilayah Kelola Rakyat.

Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, menegaskan bahwa pendekatan penanganan krisis iklim selama ini masih didominasi oleh proyek berskala besar dan mekanisme pasar.

Menurutnya, pemerintah harus membuktikan bahwa kebijakan iklim benar-benar menjawab persoalan nyata di lapangan, bukan sekadar mengejar profit atau angka di atas kertas.

Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi, Masyarakat Adat Desak Penerapan Standar FPIC
Baca Juga

Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi, Masyarakat Adat Desak Penerapan Standar FPIC

“Masyarakat yang selama ini menjaga hutan, mengelola pangan, menyediakan energi berbasis komunitas, dan melindungi pesisir harus diakui sebagai aktor utama solusi iklim,” ujar Boy, Senin (12/10/2026).

WALHI menyoroti bahwa pendekatan proyek iklim saat ini nyaris gagal dan tidak cukup mampu menangani krisis. Terdapat temuan sebanyak 446 titik panas (hotspot) dengan tingkat kepercayaan tinggi (high confidence) di dalam konsesi 12 perusahaan yang terkait dengan proyek karbon dalam Verified Carbon Standard (VCS) Program Verra.

Jika menggunakan kategori tingkat kepercayaan medium, jumlahnya bahkan mencapai 4.261 titik panas di 16 perusahaan karbon.

Selain itu, terdapat kesenjangan dalam pencatatan kontribusi iklim nasional melalui Second Nationally Determined Contribution (NDC Kedua atau SNDC).

Masyarakat Hukum Adat Dayak Wehea Segera Diakui, Penetapan Bupati Kutim Jadi Tahap Akhir
Baca Juga

Masyarakat Hukum Adat Dayak Wehea Segera Diakui, Penetapan Bupati Kutim Jadi Tahap Akhir

Target penyerapan bersih sektor hutan dan lahan (FOLU) dihitung secara agregat nasional, sehingga kontribusi nyata dari masyarakat yang menjaga hutan tidak teridentifikasi secara memadai dan luput dari pengakuan formal maupun kepastian manfaat.

Sebagai solusi atas kesenjangan tersebut, WALHI memandang Pasal 6.8 Persetujuan Paris tentang Pendekatan Non-Pasar (Non-Market Approaches atau NMA) sebagai peluang strategis.

Berdasarkan data platform NMA UNFCCC per 12 Juni 2026, baru tercatat lima inisiatif NMA dan belum ada satu pun yang secara khusus berbasis pengakuan hak Masyarakat Adat.

Oleh karena itu, WALHI mendorong pemerintah Indonesia untuk menjadi pelopor dengan mengajukan NMA yang mengakui hak tenurial, penjagaan hutan, dan tindakan masyarakat tanpa harus mengubah aksi mereka menjadi komoditas atau unit karbon yang diperdagangkan.

Pemerintah juga didesak untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat dan RUU Keadilan Iklim, mengevaluasi proyek karbon bermasalah, serta menindaklanjuti temuan titik panas di wilayah konsesi.

(Rudi)