Hari kedua pelaksanaan Lelang Serentak Kejaksaan RI mencatatkan penjualan aset rampasan negara sebesar Rp885.078.000 melalui Kejaksaan Negeri Singkawang dan Kejaksaan Negeri Landak, Selasa, (11/8/2026).
Pelaksanaan lelang yang dipantau oleh Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tersebut merupakan bagian dari rangkaian Gebyar Lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI. Proses penawaran harga secara terbuka berhasil melampaui estimasi nilai limit pada sejumlah objek barang rampasan.
Kejari Singkawang menyumbang angka transaksi terbesar dengan melelang sebanyak sembilan unit barang bukti senilai Rp730.800.000. Lonjakan harga penawaran tercatat signifikan pada armada Truk Mitsubishi yang terlelang Rp142 juta dari nilai limit Rp91 juta, serta Nissan X-Trail yang laku Rp51 juta dari harga pembuka Rp33 juta.
Sepeda motor Honda CRF 250 cc di Kejari Singkawang turut mencatatkan kenaikan dari limit Rp21 juta menjadi Rp37,2 juta. Sementara itu, Kejari Landak membukukan hasil lelang dua unit kendaraan roda empat dengan total nilai Rp154.278.000.
