Sel, 11/08/26 · 12.47.44
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Hari Kedua Lelang Serentak Kejaksaan, Kejari Singkawang dan Landak Raih Rp885 Juta

Rudi Agus Haryanto
Rudi Agus Haryanto
Selasa, 11 Agustus 2026 · 18:421 menit baca
Hari Kedua Lelang Serentak Kejaksaan, Kejari Singkawang dan Landak Raih Rp885 Juta
Hari kedua Lelang Serentak Kejaksaan RI, Kejari Singkawang dan Kejari Landak berhasil bukukan penjualan barang rampasan negara senilai Rp885 juta. (Dok. Kejati Pontianak)

Hari kedua pelaksanaan Lelang Serentak Kejaksaan RI mencatatkan penjualan aset rampasan negara sebesar Rp885.078.000 melalui Kejaksaan Negeri Singkawang dan Kejaksaan Negeri Landak, Selasa, (11/8/2026).

Pelaksanaan lelang yang dipantau oleh Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tersebut merupakan bagian dari rangkaian Gebyar Lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI. Proses penawaran harga secara terbuka berhasil melampaui estimasi nilai limit pada sejumlah objek barang rampasan.

Kejari Singkawang menyumbang angka transaksi terbesar dengan melelang sebanyak sembilan unit barang bukti senilai Rp730.800.000. Lonjakan harga penawaran tercatat signifikan pada armada Truk Mitsubishi yang terlelang Rp142 juta dari nilai limit Rp91 juta, serta Nissan X-Trail yang laku Rp51 juta dari harga pembuka Rp33 juta.

Sepeda motor Honda CRF 250 cc di Kejari Singkawang turut mencatatkan kenaikan dari limit Rp21 juta menjadi Rp37,2 juta. Sementara itu, Kejari Landak membukukan hasil lelang dua unit kendaraan roda empat dengan total nilai Rp154.278.000.

Memahami Kasus Napak Tilas Ketapang yang Masih ‘Gantung’ di Kejaksaan Tinggi Kalbar
Baca Juga

Memahami Kasus Napak Tilas Ketapang yang Masih ‘Gantung’ di Kejaksaan Tinggi Kalbar

Satu unit Daihatsu Grand Max Pick-Up terjual di angka Rp64.479.000 dari nilai limit awal Rp58.479.000. Transaksi lain di Kejari Landak mencakup satu unit Daihatsu Ayla yang berhasil terlelang senilai Rp89.799.000 dari nilai limit Rp77.799.000.

Peningkatan harga penawaran dari harga dasar menunjukkan optimalisasi pengembalian kerugian negara secara transparan. Mekanisme lelang difungsikan untuk memperkuat setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil penegakan hukum perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Integrasi pemulihan aset oleh Kejati Kalbar dan BPA Kejaksaan Agung RI diarahkan guna memastikan setiap barang rampasan dikonversi menjadi nilai ekonomi bagi kas negara.

(Rudi)