Ilustrasi gedung Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berlatar pemandangan udara dengan panel logo Napak Tilas Ketapang dan tanda tanya. (Dok. Ilustrasi/NusantaraPost)
Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dalam perhelatan Napak Tilas Kabupaten Ketapangtahun anggaran 2022–2024 hingga kini masih terus bergulir dan belum menemui titik akhir di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar), Selasa (11/8/2026).
Secara harfiah dan umum, napak tilas diartikan sebagai tindakan kilas balik atau penelusuran kembali jejak sejarah dan peristiwa masa lalu guna mengenang serta memetik nilai-nilai luhur kepahlawanan.
Bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang, Napak Tilas dirancang sebagai ajang kebudayaan dan pariwisata tahunan yang memegang nilai historis tinggi. Berdasarkan publikasi resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ketapang, perhelatan Napak Tilas diselenggarakan secara khusus untuk mengenang perjuangan masyarakat Tumbang Titi dalam menentang pungutan pajak (blasting) oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda.
Ilustrasi tiga pahlawan lokal Ketapang yaitu Panglima Tentemak, Uti Usman, dan Kenduruhan Bajir di samping logo Napak Tilas. (Dok. Bapenda Kab. Ketapang)
Selain sebagai media penghormatan sejarah, Pemkab Ketapang memosisikan program ini sebagai sarana promosi budaya demi menggerakkan akselerasi pembangunan daerah.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah mengedepankan skema kolaborasi tiga pilar, yakni sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha termasuk di dalamnya dukungan dana sosial atau CSR perusahaan.
Penyimpangan Dana CSR dan Penggeledahan Dua Lokasi
Namun, program kebudayaan yang berniat mulia ini justru berujung masalah hukum. Penyelenggaraan Napak Tilas periode 2022 hingga 2024 terindikasi diwarnai penyelewengan dana CSR perusahaan yang dihimpun panitia, serta dugaan penyimpangan pada beberapa paket pekerjaan pendukung.
Guna membongkar simpul penyelewengan tersebut, Tim Penyidik Kejati Kalbar telah melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis di Kabupaten Ketapang, yaitu rumah saksi Bendahara Kegiatan Napak Tilas dan Kantor Sekretariat Politeknik Negeri Ketapang (Politap).
Kepala Kejati Kalbar Emilwan Ridwan melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, mengonfirmasi tindakan paksa tersebut.
“Penggeledahan ini dilengkapi dengan surat perintah penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kegiatan atau event Napak Tilas di Ketapang yang bersumber dari Corporate Social Responsibility (CSR) tahun anggaran 2022-2024 dan dugaan korupsi pada beberapa paket pekerjaan di Politap tahun anggaran 2023-2024,” jelas Wayan.
Selama enam jam menyisir rumah saksi Bendahara Napak Tilas, tim berhasil menyita dokumen penting serta perangkat elektronik berupa komputer jinjing (laptop) dan telepon seluler.
“Setelah enam jam penggeledahan di sejumlah ruangan strategis rumah saksi Bendahara Napak Tilas, tim penyidik berhasil menemukan serta mengamankan berbagai dokumen penting berupa dokumen dan laptop serta handphone,” kata Wayan.
Pemeriksaan dilanjutkan ke Sekretariat Politap yang menyasar ruang administrasi, keuangan, dan penyimpanan arsip proyek.
“Di sana, tim berhasil menemukan serta mengamankan berbagai dokumen penting, arsip pertanggungjawaban keuangan, dokumen dan barang elektronik (HP dan laptop), serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan pertanggungjawaban kegiatan dan pelaksanaan pekerjaan,” tambah Wayan.
Pemeriksaan Maraton dan Menunggu Audit Kerugian Negara
Langkah penyidikan berlanjut dengan pemanggilan maraton terhadap enam saksi kunci melalui surat bernomor B-1489/O.1.5/Fd.1/04/2026 yang diterbitkan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar.
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan sejak Oktober 2025 untuk mengurai aliran dana dan mencari aktor intelektual di balik skandal ini.
“Pemeriksaan ini krusial untuk membuat terang benderang tindak pidana yang terjadi, sekaligus mengumpulkan alat bukti sah guna menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tulis keterangan resmi tim penyidik.
Saat ini perkara tersebut masih tertahan pada fase penguatan bukti sembari menunggu diterbitkannya hasil perhitungan resmi kerugian keuangan negara oleh lembaga auditor independen. Tanpa dokumen audit tersebut, penentuan status tersangka maupun pelimpahan berkas ke tahap berikutnya belum dapat dilakukan.
Wayan menegaskan, Kejati Kalbar berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
“Kami memastikan setiap rupiah anggaran negara harus dipertanggungjawabkan. Upaya paksa ini adalah langkah penting untuk memperkuat pembuktian dan memastikan proses penyidikan berjalan objektif, profesional, serta bebas dari intervensi,” tegas Wayan.