Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat membukukan hasil pemulihan aset negara sebesar Rp512.803.000 pada hari pertama pelaksanaan Lelang Serentak Kejaksaan RI, Senin, (10/8/2026).
Gerakan lelang nasional yang diinisiasi oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI tersebut berlangsung hingga 14 Agustus 2026 dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81.
Penegakan hukum diposisikan tidak sekadar berhenti pada putusan hakim di pengadilan, melainkan berlanjut hingga eksekusi aset berstatus inkracht untuk mengembalikan kerugian negara.
“Pemulihan aset tidak mengenal skala kecil maupun besar. Setiap rupiah yang dipulihkan merupakan hak negara dan masyarakat yang wajib dikembalikan,” kata Kepala BPA Kejaksaan Agung RI Patris Yusrian Jaya saat membuka lelang di Jakarta, Senin, (10/8/2026).
Baca Juga Kejati Kalbar Lepas Peserta Magang FK PKBM ke Dunia Industri
Prinsip recovery is justice diusung untuk memastikan kemanfaatan nyata dari barang bukti rampasan bagi kas negara.
Capaian hasil lelang di wilayah hukum Kalimantan Barat pada hari pertama disumbang oleh tiga satuan kerja, yakni Kejari Mempawah, Kejari Sambas, dan Kejari Bengkayang.
Kejari Mempawah mencatatkan angka penjualan tertinggi sebesar Rp418.732.000 dari empat objek barang rampasan.
Rinciannya meliputi 168 batang kayu yang laku Rp98.097.000 dari limit Rp49.097.000, Toyota Avanza laku Rp148.860.000 dari limit Rp128.060.000, Toyota Fortuner laku Rp110.462.000 dari limit Rp82.462.000, serta Daihatsu Sigra laku Rp61.313.000 dari limit Rp55.313.000.
Baca Juga Edy Chow Jadi Tahanan Kota, Kejati Kalbar Minta Publik Pahami Kewenangan Hakim

Sementara itu, Kejari Sambas berhasil menjual satu unit mobil operasional dengan kenaikan nilai penawaran di atas harga pembuka.
Satu unit Daihatsu Grand Max Pick Up dengan harga limit Rp72.198.000 berhasil terlelang di angka Rp93.198.000.
Di wilayah lain, Kejari Bengkayang melelang tiga unit barang elektronik hasil tindak pidana.
Transaksi tersebut mencakup satu unit telepon seluler merek Realme warna biru yang terjual Rp332.000 dari limit Rp182.000, Infinix warna putih terjual Rp365.000 dari limit Rp185.000, serta Oppo warna biru terjual Rp376.000 dari limit Rp216.000.
Mekanisme lelang terbuka terbukti meningkatkan nilai ekonomi barang rampasan melampaui harga batas bawah yang ditetapkan.
Baca Juga Jampidum Setujui Plea Bargain Perkara Kekerasan Anak di Kejari Sekadau
“Capaian itu menjadi bukti bahwa optimalisasi pemulihan aset bukan sekadar konsep di atas kertas. Barang rampasan yang sebelumnya menjadi bagian dari proses penegakan hukum kini dikonversi kembali menjadi nilai ekonomi melalui mekanisme lelang yang sah, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar I Wayan Sumertayasa.
Penguatan tata kelola barang rampasan negara terus dilanjutkan demi menjamin akuntabilitas penyelesaian perkara tindak pidana.
Langkah eksekusi aset diposisikan sebagai muara dari penegakan hukum yang berkeadilan bagi publik.
“Penegakan hukum tidak berhenti pada vonis. Ketika aset berhasil dipulihkan dan manfaatnya kembali kepada negara, di situlah hukum menghadirkan keadilan yang benar-benar dapat dirasakan,” tambahnya.
Masyarakat yang berminat mengikuti lelang diimbau memanfaatkan portal resmi lelang.go.id hingga 14 Agustus 2026 mendatang.
Guna menghindari potensi penipuan, warga diminta tidak bertransaksi di luar mekanisme portal resmi yang telah disiapkan negara.
(Rudi)