Ketua Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak, mengecam keras dugaan tindak kejahatan seksual terhadap balita berusia tiga tahun di Kabupaten Sambas yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya, Rabu, (19/8/2026).
Pernyataan sikap tegas tersebut disuarakan mengingat posisi korban yang masih berada pada usia sangat dini dan tidak berdaya secara fisik maupun psikologis.
Tuntutan atas penegakan hukum yang berkeadilan serta perlindungan mutlak bagi korban anak diutarakan oleh Eka Nurhayati Ishak saat ditemui di Pontianak.
“Anak adalah subjek hukum yang wajib mendapatkan perlindungan tertinggi. Terlebih korban masih berusia sangat dini dan berada dalam posisi yang sama sekali tidak berdaya. Apabila dugaan perbuatan tersebut terbukti, maka ini bukan hanya kejahatan terhadap tubuh dan masa depan seorang anak, tetapi merupakan pengkhianatan terhadap tanggung jawab orang tua yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak,” ungkapnya.
