Kam, 20/08/26 · 13.26.34
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

HWCI Kalbar Desak Polisi Usut Dugaan Kejahatan Seksual Balita di Sambas

Dayank Ana Sebalu
Dayank Ana Sebalu
Kamis, 20 Agustus 2026 · 18:512 menit baca
HWCI Kalbar Desak Polisi Usut Dugaan Kejahatan Seksual Balita di Sambas
HWCI Kalbar desak Polres Sambas tindak tegas dan usut tuntas dugaan kejahatan seksual terhadap balita 3 tahun serta pastikan perlindungan korban. (Dok. HO/TNP)

Ketua Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak, mengecam keras dugaan tindak kejahatan seksual terhadap balita berusia tiga tahun di Kabupaten Sambas yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya, Rabu, (19/8/2026).

Pernyataan sikap tegas tersebut disuarakan mengingat posisi korban yang masih berada pada usia sangat dini dan tidak berdaya secara fisik maupun psikologis.

Tuntutan atas penegakan hukum yang berkeadilan serta perlindungan mutlak bagi korban anak diutarakan oleh Eka Nurhayati Ishak saat ditemui di Pontianak.

“Anak adalah subjek hukum yang wajib mendapatkan perlindungan tertinggi. Terlebih korban masih berusia sangat dini dan berada dalam posisi yang sama sekali tidak berdaya. Apabila dugaan perbuatan tersebut terbukti, maka ini bukan hanya kejahatan terhadap tubuh dan masa depan seorang anak, tetapi merupakan pengkhianatan terhadap tanggung jawab orang tua yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak,” ungkapnya.

Diduga Cabuli Anak Kandung, Ayah di Sambas Dilaporkan ke Polisi
Baca Juga

Diduga Cabuli Anak Kandung, Ayah di Sambas Dilaporkan ke Polisi

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sambas diminta memproses perkara ini secara transparan, profesional, dan cepat guna mencegah potensi perusakan barang bukti, intervensi saksi, hingga risiko terduga pelaku melarikan diri apabila alat bukti yang sah telah terpenuhi. Pendekatan penyidikan yang berorientasi pada pemulihan psikologis korban serta kepastian proses hukum ditekankan lebih lanjut dalam keterangannya.

“Jangan biarkan perkara kejahatan seksual terhadap anak berjalan lambat hingga keadilan kehilangan maknanya. Jangan biarkan posisi atau hubungan kekeluargaan menjadi alasan untuk melemahkan penegakan hukum. Hukum harus hadir ketika seorang anak bahkan belum mampu bersuara untuk membela dirinya sendiri,”  tambahnya.

Pengawalan perkara oleh lembaga swadaya masyarakat dipastikan tetap menghormati asas praduga tak bersalah tanpa mengorbankan hak korban atas keadilan dan pendampingan sosial secara berkelanjutan. Urgensi kehadiran negara dalam melindungi hak-hak dasar anak ditegaskan sebagai penutup pernyataannya.

“Ketika korban adalah anak, negara tidak boleh terlambat hadir. Aparat penegak hukum harus berdiri tegak di atas hukum, bukan membiarkan ketakutan dan ketidakberdayaan anak menjadi ruang bagi pelaku untuk menghindari pertanggung jawaban,” tegas Eka.

(Dayank Ana)