Sen, 22/06/26 · 09.54.34
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Kasus Tambang Aseng Memanas, Muncul Dugaan Aliran Dana ke Mantan Anggota DPR RI Komisi VII Berinisial MA

Hendrawan
Hendrawan
Senin, 22 Juni 2026 · 15:533 menit baca
Kasus Tambang Aseng Memanas, Muncul Dugaan Aliran Dana ke Mantan Anggota DPR RI Komisi VII Berinisial MA
Ilustrasi – Tiga tersangka PT QSS membeberkan dugaan aliran dana korupsi tambang bauksit Kalbar senilai Rp40 miliar kepada mantan anggota Komisi VII DPR RI berinisial MA. (Dok. Hendrawan/Nusantara Post)

Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) yang melibatkan pengusaha Sudianto alias Aseng memasuki babak baru. Tiga tersangka utama dilaporkan mulai terbuka kepada Tim Koordinasi Penuntutan (PKH) Kejaksaan Agung RI mengenai dugaan aliran dana senilai Rp40 miliar kepada seorang mantan anggota Komisi VII DPR RI berinisial MA.

Langkah kooperatif ini disinyalir dipicu oleh rasa kecewa para tersangka yang merasa diabaikan secara hukum oleh pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati keuntungan bisnis pertambangan tersebut.

Pemicu Keterbukaan Tersangka
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lingkungan Kejaksaan Agung, indikasi keterlibatan mantan legislator Senayan tersebut mengemuka setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif secara maraton terhadap tiga tersangka dari PT QSS, yakni IA, AP, dan HSFD.

Seorang sumber di internal Kejaksaan Agung membenarkan adanya dinamika psikologis para tersangka selama proses pemeriksaan berjalan.

Skandal Bauksit PT QSS: Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Termasuk Pejabat ESDM, Nama Anggota DPRD Sanggau Terseret
Baca Juga

Skandal Bauksit PT QSS: Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Termasuk Pejabat ESDM, Nama Anggota DPRD Sanggau Terseret

“Informasi tersebut terungkap saat Tim PKH Kejagung RI memeriksa secara maraton para tersangka terkait PT Quality Sukses Sejahtera, yakni IA, AP, dan HSFD. Sepertinya mereka kecewa dan tidak mau menjadi korban sendirian, sementara pihak-pihak yang diduga ikut menikmati hasilnya tidak memberikan bantuan hukum ketika mereka menghadapi persoalan,” ujar sumber tersebut di Jakarta.

Akibat ketiadaan perlindungan maupun bantuan hukum dari lingkaran penikmat aliran dana utama tersebut, ketiga tersangka akhirnya memilih bersikap kooperatif dan membeberkan peta aliran dana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit ini kepada penyidik.

Duduk Perkara Kasus dan Izin PT QSS
Sosok berinisial MA yang disebut dalam pemeriksaan merupakan mantan anggota Komisi VII DPR RI, dewan yang salah satu lingkup tugasnya membidangi sektor energi, mineral, riset, teknologi, serta lingkungan hidup. Aliran dana tersebut diduga berkaitan erat dengan pengondisian aktivitas pertambangan yang dijalankan oleh PT QSS di Kalimantan Barat.

Duduk perkara kasus ini bermula pada tahun 2017 saat Sudianto alias Aseng selaku beneficial owner mengakuisisi PT QSS. Kala itu, perusahaan baru mengantongi IUP Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016. Namun pada tahun 2018, PT QSS nekat melakukan aktivitas pertambangan komersial tanpa didahului proses uji tuntas (due diligence) yang sah dan diduga menggunakan data manipulatif demi memperoleh IUP Operasi Produksi.

Pengembangan Wisata Perbatasan, Infrastruktur Pantai Temajuk Ditinjau
Baca Juga

Pengembangan Wisata Perbatasan, Infrastruktur Pantai Temajuk Ditinjau

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa PT QSS mendapatkan izin produksi tersebut meski sejak awal tidak memenuhi persyaratan regulasi.

“PT QSS yang seharusnya tidak memenuhi persyaratan mendapatkan IUP Operasi Produksi sebagaimana SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat Nomor 503/136/MINERBA/DPMPTSP-C.II/2018 tanggal 12 Desember 2018,” kata Syarief dalam keterangan resminya.

Syarief menambahkan, izin operasi tersebut diterbitkan dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada lokasi seluas 4.084 hektare, yang secara nyata menabrak ketentuan Pasal 34 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010.

Pelanggaran hukum berlanjut saat PT QSS kedapatan melakukan penambangan dan penjualan bauksit di luar wilayah konsesi resmi sepanjang tahun 2020 hingga 2024 menggunakan dokumen perusahaan.

“Bahwa hasil produksi bauksit tersebut telah dilakukan penjualan sejak tahun 2020 sampai dengan 2024 dengan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar dan bekerja sama dengan penyelenggara negara,” tutur Syarief.

Lebih lanjut, pihak Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa PT QSS bahkan tidak memiliki fasilitas pemurnian (smelter) yang menjadi salah satu syarat mutlak untuk mendapatkan perizinan ekspor komoditas mentah. Rentetan manipulasi administrasi dan operasional lapangan inilah yang diduga menjadi hulu dari munculnya setoran kepada MA agar aktivitas tersebut luput dari pengawasan hukum.

Kasus Korupsi Bauksit Kalbar, Eks Wakil Ketua KPK Desak Kejagung Buru Pejabat Pemberi Izin
Baca Juga

Kasus Korupsi Bauksit Kalbar, Eks Wakil Ketua KPK Desak Kejagung Buru Pejabat Pemberi Izin

Respons Penegak Hukum dan Transparansi Penyidikan
Kendati isu aliran dana ini marak diperbincangkan, hingga saat ini Kejaksaan Agung secara kelembagaan belum mengeluarkan rilis resmi maupun menetapkan tersangka baru terkait inisial MA. Informasi tersebut masih berada dalam tahap pendalaman dan verifikasi materiil oleh tim penyidik, sehingga seluruh tuduhan yang berkembang masih berstatus dugaan hukum yang memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Merespons perkembangan tersebut, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, mendesak Korps Adhyaksa untuk bertindak transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih guna menjaga integritas penyidikan.

“Tidak boleh memihak. Siapa pun yang terlibat dan terbukti, harus diminta pertanggungjawaban hukum,” tegas Suparji.

Publik kini menunggu langkah konkret dan investigasi mendalam dari Kejaksaan Agung untuk membuktikan apakah keterangan para tersangka memiliki landasan hukum yang kuat guna mengungkap aktor-aktor kebijakan di tingkat pusat, atau perkara ini hanya akan berhenti pada level pelaku di daerah.

(Hendrawan)