Min, 02/08/26 · 08.46.53
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Simpan 62,20 Gram Sabu Siap Edar di Toko, Pria Paruh Baya Diringkus Polres Ketapang

Roska Putra
Roska Putra
Minggu, 2 Agustus 2026 · 13:151 menit baca
Simpan 62,20 Gram Sabu Siap Edar di Toko, Pria Paruh Baya Diringkus Polres Ketapang
Barang bukti 9 kantong klip sabu seberat 62,20 gram di atas timbangan digital dan tersangka pengedar sabu berinisial H di Polres Ketapang. (Dok. Polres Ketapang)

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang membongkar peredaran gelap narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial H (54) yang menguasai 62,20 gram sabu di sebuah toko di Jalan Merdeka, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Sabtu (1/8/2026).

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan petugas pada Rabu (29/7/2026) sekira pukul 10.00 WIB setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Kasat Narkoba Polres Ketapang AKP I Dewa Made Surita mewakili Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris menyampaikan bahwa petugas langsung menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan dan penggeledahan di tempat kejadian perkara.

Transaksi di Area Sekolah, Dua Pengedar Narkoba di Manis Mata Ketapang Ditangkap
Baca Juga

Transaksi di Area Sekolah, Dua Pengedar Narkoba di Manis Mata Ketapang Ditangkap

“Dari informasi yang diterima, petugas langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Dengan disaksikan warga setempat, petugas melakukan penggeledahan terhadap lokasi toko serta badan pelaku dimana petugas mendapati sejumlah barang bukti berupa 9 kantong klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 62,20 gram brutto beserta perangkat lainnya,” papar AKP I Dewa Made Surita.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka H mengakui seluruh paket sabu tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Delta Pawan.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(roska)