Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang membongkar peredaran gelap narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial H (54) yang menguasai 62,20 gram sabu di sebuah toko di Jalan Merdeka, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Sabtu (1/8/2026).
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan petugas pada Rabu (29/7/2026) sekira pukul 10.00 WIB setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kasat Narkoba Polres Ketapang AKP I Dewa Made Surita mewakili Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris menyampaikan bahwa petugas langsung menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan dan penggeledahan di tempat kejadian perkara.
