Sen, 06/07/26 · 18.51.57
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Transaksi di Area Sekolah, Dua Pengedar Narkoba di Manis Mata Ketapang Ditangkap

Hendrawan
Hendrawan
Senin, 6 Juli 2026 · 23:452 menit baca
Transaksi di Area Sekolah, Dua Pengedar Narkoba di Manis Mata Ketapang Ditangkap
Polsek Manis Mata Ketapang menangkap MP dan AA karena mengedarkan narkoba di area sekolah Desa Ratu Elok. Polisi menyita barang bukti seberat 7,37 gram. (Dok. Polres Ketapang)

Aparat kepolisian sektor membongkar jaringan peredaran gelap narkotika yang memanfaatkan lingkungan lembaga pendidikan sebagai lokasi transaksi barang haram. Kepolisian Sektor (Polsek) Manis Mata Kepolisian Resor Ketapang menangkap dua pemuda berinisial MP (17) dan AA (20) di sebuah area sekolahan di Desa Ratu Elok, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kamis (2/7/2026).

Penangkapan dilakukan setelah unit reserse menerima laporan dari masyarakat terkait tingginya aktivitas mencurigakan di sekitar kawasan sekolah saat sore hari. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita total barang bukti narkotika golongan satu jenis serbuk kristal putih dengan berat kotor mencapai 7,37 gram.

Kapolres Ketapang, Muhammad Harris, melalui Kapolsek Manis Mata, Meinardus, membenarkan adanya operasi tangkap tangan tersebut setelah melalui proses penyelidikan intensif di lapangan.

”Kedua pelaku diamankan setelah petugas mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba jenis sabu di sebuah kawasan sekolahan di Desa Ratu Elok, setelah dilakukan penyelidikan dilapangan, petugas akhirnya mengamankan dua pemuda yaitu MP dan AA,” kata Meinardus, Senin (6/7/2026).

Polsek Manis Mata Tangkap Pengedar Narkotika di Ratu Elok, Belasan Gram Barang Bukti Disita
Baca Juga

Polsek Manis Mata Tangkap Pengedar Narkotika di Ratu Elok, Belasan Gram Barang Bukti Disita

Aksi Buang Barang Bukti dan Penggeledahan Rumah
Saat disergap oleh petugas di area sekolah, salah satu tersangka berinisial MP sempat berupaya menghilangkan jejak dengan membuang satu kantong klip plastik bening berisi narkotika ke semak-semak. Namun, kesigapan personel di lapangan membuat barang bukti tersebut berhasil ditemukan kembali.

Otoritas kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan lanjutan di kediaman domestik pelaku. Di lokasi kedua, petugas menemukan tambahan empat paket klip plastik siap edar yang disimpan di dalam rumah.

“Tak sampai disitu, saat dilakukan pengembangan, pelaku MP akhirnya mengakui bahwa masih terdapat 4 kantong klip plastik berisi sabu yang disimpanya di dalam rumahnya. Dari pengakuan MP, petugas langsung mendatangi rumah pelaku dan menemukan 4 kantong klip plastik berisi sabu beserta perangkat lainnya dengan total sabu yang berhasil diamankan sejumlah 7,37 Gram Brutto,” jelas Meinardus mengenai kronologi penggeledahan.

Kasus Pencurian Jagung Malah Bongkar Keterlibatan Oknum Polisi dalam Jaringan Narkoba
Baca Juga

Kasus Pencurian Jagung Malah Bongkar Keterlibatan Oknum Polisi dalam Jaringan Narkoba

Motif Ekonomi dan Penjeratan Pasal Berlapis
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara di ruang penyidik, kedua pemuda tersebut nekat masuk ke dalam jaringan peredaran gelap dengan motif mencari keuntungan finansial secara instan guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

”Dugaan sementara, motif para pelaku adalah faktor ekonomi untuk mendapatkan uang, biaya hidup sehari-hari, serta untuk dikonsumsi sendiri. Mereka juga mengaku mengedarkan sabu ini di lingkungan sekitar mereka,” papar Meinardus.

Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut. Karena salah satu pelaku masih masuk dalam kategori usia anak, penyidik berkoordinasi dengan pihak terkait guna penerapan hukum yang sesuai.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Memei)