Putusan bebas terhadap tiga perkara tindak pidana khusus terkait kehutanan dan konservasi sumber daya alam di Pengadilan Negeri (PN) Sintang menuai sorotan publik di Kalimantan Barat, Rabu, (23/9/2026). Rangkaian vonis bebas yang dijatuhkan pada Agustus 2026 tersebut mencakup dua perkara pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dokumen resmi serta satu perkara peredaran sisik trenggiling.
Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung, perkara bernomor 81/Pid.Sus-LH/2026/PN Stg dengan terdakwa Humaidi Lutfi Yasit bin Sutomo diputus bebas pada 20 Agustus 2026. Perkara ini terkait dugaan kepemilikan, pengangkutan, serta perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik trenggiling.
Sementara itu, perkara Nomor 50/Pid.Sus-LH/2026/PN Stg menyangkut pengangkutan dan penguasaan 131 batang kayu olahan jenis rimba campuran bervolume 13,32 meter kubik tanpa kelengkapan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Objek perkara serupa terkait kepemilikan dan pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dokumen yang sah juga disidangkan dalam berkas perkara Nomor 49/Pid.Sus-LH/2026/PN Stg. Sorotan publik mencuat lantaran ketiga perkara lingkungan hidup tersebut diputus bebas dalam kurun waktu berdekatan serta dipimpin oleh ketua majelis hakim yang sama. Tindakan eksekusi terhadap vonis bebas tersebut diterangkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sintang, Erik Adiarto.

