Pemerintah Kota Pontianak menyoroti potensi penumpukan beban perkara perdata permohonan akta kependudukan yang berisiko mengganggu efektivitas pelayanan pada institusi peradilan siber. Otoritas eksekutif daerah mendesak jajaran aparatur kecamatan dan kelurahan untuk menginisiasi skema koordinasi kolektif guna mengurai gelombang pengurusan legalitas dokumen warga.
Kerawanan maladministrasi tersebut mengemuka saat pembukaan agenda Sosialisasi Eksternal dan Public Campaign Pengadilan Negeri Pontianak di Aula SSA Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (7/7/2026).
Pemerintah daerah mengidentifikasi bahwa kekeliruan penulisan nomenklatur identitas primer pada kartu tanda penduduk maupun kartu keluarga masih menjadi pemicu utama tingginya pengajuan penetapan hukum perdata di tingkat pertama.
“Data ini memang harus valid, akurat, dan terverifikasi. Banyak hal yang berkaitan dengan tugas di kecamatan dan kelurahan, misalnya data kependudukan, perbedaan nama, atau dokumen yang tidak sama,” kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.

