Sel, 07/07/26 · 10.24.24
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Cegah Antrean Perkara Administrasi, Pemkot Pontianak Minta Skema Kolektif Data Kependudukan

Hendrawan
Hendrawan
Selasa, 7 Juli 2026 · 16:222 menit baca
Cegah Antrean Perkara Administrasi, Pemkot Pontianak Minta Skema Kolektif Data Kependudukan
Wali Kota Edi Rusdi Kamtono meminta aparatur kecamatan di Pontianak menyaring data kependudukan secara kolektif guna mencegah penumpukan perkara di PN Pontianak. (Dok. Prokopim Pontianak)

Pemerintah Kota Pontianak menyoroti potensi penumpukan beban perkara perdata permohonan akta kependudukan yang berisiko mengganggu efektivitas pelayanan pada institusi peradilan siber. Otoritas eksekutif daerah mendesak jajaran aparatur kecamatan dan kelurahan untuk menginisiasi skema koordinasi kolektif guna mengurai gelombang pengurusan legalitas dokumen warga.

Kerawanan maladministrasi tersebut mengemuka saat pembukaan agenda Sosialisasi Eksternal dan Public Campaign Pengadilan Negeri Pontianak di Aula SSA Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (7/7/2026).

Pemerintah daerah mengidentifikasi bahwa kekeliruan penulisan nomenklatur identitas primer pada kartu tanda penduduk maupun kartu keluarga masih menjadi pemicu utama tingginya pengajuan penetapan hukum perdata di tingkat pertama.

“Data ini memang harus valid, akurat, dan terverifikasi. Banyak hal yang berkaitan dengan tugas di kecamatan dan kelurahan, misalnya data kependudukan, perbedaan nama, atau dokumen yang tidak sama,” kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.

Duel Catur Sengit Wali Kota Pontianak dan Master Nasional Arief Rahman Jadi Pendorong Untuk Pembinaan Usia Dini
Baca Juga

Duel Catur Sengit Wali Kota Pontianak dan Master Nasional Arief Rahman Jadi Pendorong Untuk Pembinaan Usia Dini

Digitalisasi dan Risiko Hambatan Akses Hukum Masyarakat
Meskipun sistem penegakan hukum tata usaha negara saat ini tengah bertransisi menuju integrasi elektronik komprehensif, pembaruan teknologi dinilai belum sepenuhnya ramah terhadap kelompok warga awam hukum serta masyarakat miskin.

Pemerintah daerah meminta pemutakhiran sistemik di tubuh Pengadilan Negeri Pontianak tidak mengabaikan prinsip kemudahan jangkauan fisik dan keterbukaan informasi.

“Digitalisasi administrasi perkara menunjukkan bahwa lembaga peradilan terus bergerak menuju layanan yang cepat, transparan, dan bebas dari pungutan liar,” ujar Edi Rusdi Kamtono.

Namun, ia menegaskan implementasi inovasi berbasis aplikasi tersebut harus tetap diimbangi dengan kesiapan pendampingan langsung di lapangan, terutama bagi kelompok disabilitas.

Sidang Kasus Narkoba, Eks Anggota Polisi Melawi Mengaku Disiksa, Dipaksa Teken BAP, hingga Sebut Nama Mantan Kapolres
Baca Juga

Sidang Kasus Narkoba, Eks Anggota Polisi Melawi Mengaku Disiksa, Dipaksa Teken BAP, hingga Sebut Nama Mantan Kapolres

“Pelayanan publik pengadilan harus tetap humanis, berpihak, dan mudah dipahami masyarakat, termasuk mereka yang awam hukum, penyandang disabilitas, maupun warga kurang mampu yang membutuhkan layanan pembebasan biaya perkara,” tambahnya.

Taktis Penyaringan Berkas di Tingkat Kelurahan
Guna mencegah terjadinya kelumpuhan pelayanan akibat membeludaknya pemohon ralat identitas resmi secara personal ke meja pengadilan, skema penyaringan awal di tingkat tapak menjadi langkah mitigasi operasional yang krusial.

Kecamatan diinstruksikan melakukan perekapan data anomali sebelum dikoordinasikan secara formal dengan panitera perdata.

“Kalau satu hari saja ada 100 warga datang ke pengadilan untuk urusan seperti ini, tentu pengadilan tidak mungkin bisa melayani secara maksimal,” jelas Edi Rusdi Kamtono mengenai risiko operasional di gedung peradilan.

Pemerintah kota mengingatkan bahwa disparitas tingkat pendidikan di tengah masyarakat menuntut peran aktif negara sebagai jembatan penjelas regulasi, mengingat asas hukum nasional menyamaratakan kedudukan setiap warga tanpa pengecualian.

Isi Dua Jabatan Lowong, Pemkot Pontianak Gelar Evaluasi Pejabat
Baca Juga

Isi Dua Jabatan Lowong, Pemkot Pontianak Gelar Evaluasi Pejabat

“Masyarakat ini bervariasi. Ada yang pendidikannya tinggi, ada juga yang pemahamannya terbatas. Sementara hukum tidak membeda-bedakan tingkatan tersebut. Karena itu, pemerintah harus ikut memberi pemahaman kepada warga,” paparnya.

Sinergi lintas instansi ini diharapkan mampu memulihkan indeks kepuasan publik terhadap kepastian hukum tanpa mengorbankan asas transparansi keuangan negara.

“Mari kita bangun kepercayaan publik terhadap dunia peradilan melalui kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, lembaga peradilan, dan masyarakat,” pungkasnya.

(Hendrawan)