Seekor trenggiling jantan dalam kondisi hidup berhasil dievakuasi dari kawasan Arboretum Sylva Universitas Tanjungpura (Untan), Pontianak. Satwa liar yang dilindungi undang-undang tersebut diserahkan oleh pihak Fakultas Kehutanan Untan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, Kamis (9/7/2026).
Mamalia bersisik tersebut awalnya ditemukan oleh sekelompok mahasiswa pengelola laboratorium alam saat tengah melakukan pemantauan rutin malam hari di area persemaian tanaman, Rabu (8/7/2026).
Mengetahui karakteristik satwa tersebut masuk dalam kategori terancam punah, mahasiswa menghindari kontak fisik defensif yang dapat mencederai binatang tersebut dan langsung meneruskan laporan penemuan ke jajaran pimpinan fakultas guna pengamanan status kuo.

