Forum Masyarakat Jasa Konstruksi (FORMAJAKON) Kalimantan Barat menggelar pertemuan lintas sektoral di Ruang Rapat Rektorat Universitas Panca Bhakti Pontianak, Senin (15/6/2026). Forum ini menginventarisasi dampak terbitnya Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor B/PP.04.03/131/I/2026 tertanggal 30 Januari 2026, yang dinilai mengunci zonasi lahan secara sepihak dan menghambat proyek infrastruktur serta perumahan di daerah.
Rapat yang dipimpin Ketua FORMAJAKON Kalbar Baskoro Efendi dan dimoderatori Mei Purwowidodo ini melibatkan akademisi, Dinas PUPR, asosiasi pengembang properti seperti REI dan APERSI, serta pelaku jasa konstruksi. Kebijakan pemetaan Lahan Baku Sawah (LBS) lewat citra satelit oleh pusat dituding menjadi penyebab mandeknya Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota di Kalimantan Barat.
Perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Barat, Yodha, menjelaskan bahwa akar persoalan berkaitan dengan regulasi LBS dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang bergulir sejak 2011. Kompleksitas meningkat pasca-terbitnya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJM Nasional 2025–2029, yang menargetkan luas LBS sebagai LP2B mencapai 87 persen pada tahun 2029.
“Akar persoalannya ada pada regulasi LBS dan LP2B sejak 2011. Kompleksitasnya kini meningkat pasca-terbitnya Perpres Nomor 12 Tahun 2025 yang menargetkan luas LBS sebagai LP2B mencapai 87 persen pada 2029,” kata Yodha.
Peserta rapat melaporkan banyak lahan masyarakat dan pengembang mendadak terkunci dalam zonasi LBS/LP2B sepihak tanpa verifikasi faktual di lapangan, padahal secara RTRW daerah kawasan tersebut legal untuk dikembangkan.

Advokasi Regulasi dan Rekomendasi Arbitrase Kontrak
Merespons polemik tata ruang ini, rektor dan ahli hukum yang hadir menekankan pentingnya jalur advokasi kebijakan publik serta proteksi hukum bagi pelaku usaha konstruksi di daerah.
Rektor Universitas Panca Bhakti, Purwanto, menekankan pentingnya jalur advokasi dalam proses penyusunan maupun evaluasi sebuah regulasi. Langkah advokasi dinilai menjadi instrumen penting untuk mengawal polemik tata ruang yang dipicu oleh Surat Edaran Menteri ATR/BPN maupun regulasi turunannya agar tidak berdampak merugikan kepentingan daerah.
“Jalur advokasi itu penting dalam penyusunan maupun evaluasi sebuah regulasi. Langkah ini menjadi instrumen utama untuk mengawal polemik tata ruang akibat Surat Edaran Menteri ATR/BPN agar tidak merugikan kepentingan daerah,” kata Purwanto.
Di sisi lain, forum ini juga menyoroti aspek perlindungan hukum pelaku proyek melalui jalur luar pengadilan. Rektor Universitas Tanjungpura, Garuda Wiko, menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa perdata di luar jalur peradilan umum. Menurutnya, mekanisme arbitrase memberikan efisiensi waktu sekaligus kepastian hukum yang lebih efektif bagi dunia usaha.
“Penyelesaian sengketa perdata di luar jalur peradilan umum itu sangat penting. Mekanisme arbitrase ini memberikan efisiensi waktu sekaligus kepastian hukum yang jauh lebih efektif bagi dunia usaha,” kata Garuda Wiko.
Pandangan tersebut diperkuat oleh Yudi Haliman dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), yang menguraikan secara teknis mekanisme penyelesaian sengketa kontrak konstruksi melalui lembaga arbitrase sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pelaku usaha di daerah.
Pembentukan Tim Kerja Lintas Sektoral
Sebagai tindak lanjut taktis, forum sepakat membentuk Tim Kerja Lintas Sektoral yang diisi oleh FORMAJAKON, akademisi, dan pemangku kepentingan terkait. Tim ini bertugas menyusun Naskah Akademik berbasis data faktual lapangan untuk dibawa ke tingkat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) provinsi dan kabupaten/kota guna mencari resolusi kebijakan.
Menutup forum tersebut, Mei Purwowidodo menyampaikan optimismenya bahwa iklim investasi, pembangunan perumahan, serta pembangunan daerah di Kalimantan Barat dapat segera kembali bergerak normal. Menurutnya, pembangunan daerah dan agenda menjaga kedaulatan pangan nasional seharusnya dapat berjalan beriringan tanpa saling mengorbankan satu sama lain.