Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, resmi menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada akhir Juli tahun ini. Keputusan tegas tersebut dijatuhkan setelah para abdi negara terbukti melakukan pelanggaran kedisiplinan berat, mulai dari penyalahgunaan narkoba, perselingkuhan, hingga nekat mangkir tugas karena gajinya habis terkuras cicilan bank.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Arianto, mengungkapkan sebuah ironi di balik rentetan sanksi pemberhentian tersebut. Dari hasil penelusuran institusinya, kasus mangkir kerja tidak semata-mata terjadi akibat kelalaian, melainkan turut dipicu oleh himpitan ekonomi ekstrem yang dialami secara personal oleh oknum ASN.
Arianto mencontohkan adanya satu kasus spesifik di mana seorang pegawai terpaksa meninggalkan tugas utamanya sebagai pelayan masyarakat demi mencari pekerjaan sampingan di tempat lain. Hal ini terjadi karena kondisi finansial pegawai tersebut kolaps akibat utang perbankan.
“Ada satu kasus ASN yang sudah tidak lagi menikmati gaji maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) karena seluruhnya habis digunakan untuk membayar cicilan pinjaman bank. Akibatnya, yang bersangkutan memilih mencari pekerjaan lain demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari hingga meninggalkan tugasnya,” ungkap Arianto saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
