Fenomena kriminalitas yang menyasar infrastruktur utilitas rumah tangga dilaporkan marak terjadi di sejumlah wilayah pelayanan Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (3/6/2026). Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa merilis imbauan darurat agar kelompok pelanggan memperketat proteksi mandiri terhadap instrumen alat pengukur volume pemakaian air guna menekan kerugian materiil akibat maraknya kasus pencurian meter air.
Otoritas penyedia layanan menegaskan bahwa kepemilikan meter air yang berada di batas pekarangan rumah tangga secara yuridis merupakan bagian dari hak kelola dan tanggung jawab pengamanan penuh oleh pihak konsumen.
“Kasus kehilangan meter air masih ditemukan di beberapa kawasan. Oleh karena itu, pelanggan diminta untuk lebih memperhatikan keamanan lokasi pemasangan meter air guna mencegah terjadinya pencurian. Meter air yang terpasang di rumah merupakan tanggung jawab pelanggan. Jika terjadi kehilangan, segera tutup aliran air dan lakukan proses penggantian meter air di kantor pelayanan pelanggan sesuai wilayah pelayanan,” rilis Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa melalui saluran edukasi digital internal, Rabu (3/6/2026).
Standardisasi Prosedur Penanganan dan Penggantian Aset Hilang
Sebagai langkah tanggap darurat pasca-insiden pencurian, konsumen diwajibkan melakukan tindakan penutupan katup saluran induk secara mandiri. Langkah mekanis ini krusial guna menahan laju tekanan kebocoran air bersih agar tidak terbuang sia-sia yang justru dapat memicu lonjakan tagihan domestik.
