Nusantarapost.news, Kalimantan Barat – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat mencatat pencapaian signifikan dalam penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit periode 2017–2023. Sebanyak Rp115 miliar keuangan negara diklaim berhasil diselamatkan dari sektor ini.
Kendati angka pengembalian dana fantastis, pihak Korps Adhyaksa hingga kini masih menutup rapat identitas tersangka maupun nama-nama perusahaan yang terlibat dalam pusaran kasus tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, mengungkapkan bahwa penyelamatan dana tersebut merupakan hasil dari penyidikan intensif berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor 01 Tahun 2026.
Fokus utama perkara ini adalah pelanggaran kewajiban finansial perusahaan tambang, khususnya terkait dana jaminan reklamasi dan pascatambang yang tidak disetorkan ke negara selama rentang tahun 2019 hingga 2022.
