Sab, 18/07/26 · 02.49.50
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Kejati Kalbar Kembali Amankan Rp55 Miliar dari Kasus Tata Kelola Bauksit, Total Capai Rp170 Miliar

Rudi Agus Haryanto
Rudi Agus Haryanto
Rabu, 29 April 2026 · 21:132 menit baca
Kejati Kalbar Kembali Amankan Rp55 Miliar dari Kasus Tata Kelola Bauksit, Total Capai Rp170 Miliar
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggelar konferensi pers terkait penyelamatan keuangan negara sebesar Rp55 miliar dalam perkara tata kelola pertambangan bauksit, Rabu (29/4/2026). Hingga kini, total aset yang berhasil diamankan dari kasus tersebut mencapai Rp170 miliar. (Dok. Rudi/Nusantara Post)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat kembali mencatatkan capaian signifikan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit di wilayah Kalimantan Barat periode 2017–2023. Sebanyak Rp55 miliar keuangan negara berhasil diselamatkan dan dititipkan melalui penyidik Pidsus Kejati Kalbar.

Capaian ini diumumkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Baharuddin Lopa, Kantor Kejati Kalbar, Pontianak, Rabu (29/4/2026).

Dengan tambahan tersebut, total akumulasi penyelamatan keuangan negara dalam perkara yang sama kini menyentuh angka Rp170 miliar, setelah sebelumnya pada 16 April lalu penyidik telah mengamankan Rp115 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, menjelaskan bahwa uang sebesar Rp55 miliar tersebut berasal dari titipan Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian (Smelter).

Dukung Swasembada, Kejati Kalbar Hadiri Panen Raya Ketahanan Pangan di Kubu Raya
Baca Juga

Dukung Swasembada, Kejati Kalbar Hadiri Panen Raya Ketahanan Pangan di Kubu Raya

“Sejumlah badan usaha pertambangan memiliki kewajiban membayar jaminan kesungguhan smelter terhitung sejak 2019 hingga 2022, namun saat itu belum direalisasikan. Seiring berjalannya penyidikan, tim berhasil melakukan upaya penyelamatan melalui penitipan dana ini yang selanjutnya akan disetorkan ke kas negara,” ujar Siju.

Penyidikan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat No. 01/O.1/Fd.1/01/2026 tanggal 02 Januari 2026.

Siju menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi asset recovery atau pemulihan aset. Kejaksaan tidak hanya berfokus pada penegakan hukum secara pidana, tetapi juga memprioritaskan kembalinya kerugian negara dari sektor sumber daya alam.

Meski angka penyelamatan aset telah mencapai ratusan miliar, hingga saat ini pihak Kejati Kalbar belum menetapkan tersangka. Siju menyebut hal ini sebagai bentuk profesionalisme dan kehati-hatian penyidik.

Hari Jadi Ke-19 Kubu Raya, Kejati Kalbar Soroti Aspek Akuntabilitas Pemkab
Baca Juga

Hari Jadi Ke-19 Kubu Raya, Kejati Kalbar Soroti Aspek Akuntabilitas Pemkab

“Penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara prematur. Kami harus memastikan konstruksi yuridis terpenuhi dengan minimal dua alat bukti yang sah sesuai hukum acara pidana,” tegasnya.

Kejati Kalbar memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut secara akuntabel, termasuk menelusuri aliran dana dan mengamankan aset-aset lain yang terkait.

Langkah ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi para pelaku usaha di sektor pertambangan untuk mematuhi kewajiban sesuai aturan yang berlaku.

“Kami akan terus memperkuat penegakan hukum di sektor sumber daya alam, baik melalui tindakan preventif maupun represif, demi memastikan kesejahteraan masyarakat dan stabilitas daerah tetap terjaga,” pungkas Siju.

(Rudi)