Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat kembali mencatatkan capaian signifikan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit di wilayah Kalimantan Barat periode 2017–2023. Sebanyak Rp55 miliar keuangan negara berhasil diselamatkan dan dititipkan melalui penyidik Pidsus Kejati Kalbar.
Capaian ini diumumkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Baharuddin Lopa, Kantor Kejati Kalbar, Pontianak, Rabu (29/4/2026).
Dengan tambahan tersebut, total akumulasi penyelamatan keuangan negara dalam perkara yang sama kini menyentuh angka Rp170 miliar, setelah sebelumnya pada 16 April lalu penyidik telah mengamankan Rp115 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, menjelaskan bahwa uang sebesar Rp55 miliar tersebut berasal dari titipan Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian (Smelter).
