Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2025 melampaui target yang telah ditetapkan. Kendati kapasitas fiskal daerah menunjukkan tren positif, otoritas kota kini harus melakukan rasionalisasi belanja menyusul adanya pengurangan alokasi dana transfer pusat pada tahun anggaran 2026 sebesar Rp123 miliar.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, mengonfirmasi bahwa pertumbuhan PAD tahun lalu didorong oleh efektivitas program intensifikasi pajak dan retribusi, sekaligus memutus tren kegagalan pencapaian target pada tahun-tahun sebelumnya.
Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri, kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah saat ini telah berada di atas 25 persen, sehingga menempatkan Pontianak dalam klaster daerah “menuju mandiri” secara fiskal.
“Realisasi PAD tahun 2025 lebih tinggi dari target yang ditetapkan. Ini menunjukkan bahwa upaya intensifikasi pajak dan retribusi daerah yang dilakukan berhasil meningkatkan penerimaan daerah,” kata Amirullah di Pontianak, Rabu (17/6/2026).
Pencapaian target pendapatan ini secara otomatis mendongkrak penilaian stabilitas keuangan daerah di tingkat nasional. Amirullah pun bersyukur atas pengakuan terhadap kapasitas anggaran kota saat ini yang dinilai kian sehat.
“Alhamdulillah, Kota Pontianak masuk kategori menuju mandiri. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kemandirian fiskal daerah,” tambahnya.

Rasionalisasi Anggaran dan Penundaan Kegiatan Nonprioritas
Meskipun performa pendapatan domestik meningkat, postur APBD Kota Pontianak tahun 2026 mengalami tekanan akibat pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat sekitar Rp123 miliar dari proyeksi awal APBD murni. Menanggapi defisit transfer tersebut, Pemkot Pontianak menerapkan kebijakan pengetatan anggaran belanja.
Amirullah menjelaskan bahwa strategi adaptasi yang ditempuh berfokus pada penghematan tanpa mengorbankan program prioritas masyarakat.
“Kita harus adaptif terhadap kondisi yang ada. Langkah yang dilakukan antara lain penghematan anggaran dan terus meningkatkan pendapatan dari sektor pajak daerah maupun retribusi daerah,” jelas Amirullah.
Kebijakan efisiensi belanja tersebut, menurutnya, lebih mengarah pada penghematan dan penundaan kegiatan yang belum mendesak, bukan pembatalan total program kerja.
Fokus Kepatuhan Wajib Pajak dan Optimalisasi Aset
Dalam upaya mendongkrak penerimaan daerah, Pemkot Pontianak memastikan tidak akan mengambil opsi kenaikan tarif pajak. Penekanan intensifikasi difokuskan pada peningkatan rasio kepatuhan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang saat ini masih tertahan di angka 42 hingga 45 persen.
“Kami tidak menaikkan tarif pajak. Yang dilakukan adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui intensifikasi dan pengawasan. Dengan sistem self assessment, kejujuran wajib pajak menjadi faktor penting dalam menghitung, melaporkan, dan membayar pajaknya,” terangnya.
Sebagai langkah jangka panjang untuk melepas ketergantungan fiskal terhadap pusat di mana 58 hingga 59 persen pendapatan kota masih disokong dana transfer Pemkot Pontianak tengah mengkaji diversifikasi sumber pendapatan baru. Strategi tersebut mencakup optimalisasi pemanfaatan aset daerah melalui mekanisme sewa atau kemitraan, peningkatan dividen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga penjajakan instrumen pembiayaan melalui obligasi daerah.