Pemerintah Kota Pontianak mencatatkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp138,87 miliar dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Angka tersebut dipaparkan dalam agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 di DPRD Kota Pontianak, Selasa (2/6/2026).
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menjelaskan bahwa akumulasi SiLPA tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor teknis di lapangan, di antaranya perpanjangan masa pengerjaan konstruksi pada beberapa paket proyek fisik, efisiensi belanja instansi, serta capaian pos pendapatan yang melampaui target.
“Secara umum, dari sisi pendapatan realisasinya berada di atas 95 persen. Kemudian terdapat SiLPA sebesar Rp138 miliar. SiLPA ini disebabkan adanya perpanjangan pekerjaan konstruksi pada beberapa proyek, penghematan anggaran, serta pendapatan yang melampaui target,” ujar Edi.
Rincian Target dan Realisasi Anggaran 2025
Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban yang diserahkan ke legislatif, struktur kapasitas fiskal Kota Pontianak sepanjang tahun 2025 adalah sebagai berikut:
Uji Laboratorium DLH: Kualitas Air Parit di Pontianak Meningkat 50 Persen Usai Diberi Eco Enzyme
-
Pendapatan Daerah: Ditargetkan sebesar Rp2,16 triliun dengan total realisasi mencapai Rp2,15 triliun atau setara dengan 99,56 persen.
-
Belanja Daerah: Dialokasikan pagu anggaran sebesar Rp2,20 triliun, namun serapan belanja riil tertahan di angka Rp2,06 triliun atau 93,27 persen.
Edi menambahkan, penyusunan seluruh laporan finansial pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kini dikonsolidasi oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah menggunakan aplikasi sistem keuangan yang terintegrasi dari tahap perencanaan hingga penatausahaan pelaporan. Di sisi lain, meskipun Pemkot Pontianak kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-15 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ia meminta jajarannya tidak larut dalam seremonial penghargaan melainkan berfokus pada asas manfaat program.
Dewan Segera Gulirkan Pandangan Umum Fraksi
Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, mengonfirmasi bahwa angka-angka indikator realisasi yang dilaporkan oleh pihak eksekutif sudah cukup jelas memetakan target yang berhasil maupun yang gagal tercapai di lapangan. Parlemen dipastikan akan segera memproses laporan finansial tersebut menjadi produk hukum daerah melalui serangkaian mekanisme persidangan.
Panen Raya Kalbar, Pemkot Pontianak Dorong Pameran Flora Fauna Jadi Agenda Tahunan
“Angka-angka itu sudah jelas, ada yang tercapai, ada yang tidak, dan lain sebagainya. Setelah ini masuk perhitungan APBD Kota Pontianak,” kata Satarudin.
Pascapenyampaian Nota Raperda ini, tahapan legislasi di internal dewan akan dilanjutkan dengan pemaparan pandangan umum dari masing-masing fraksi, yang kemudian diikuti dengan penyampaian jawaban resmi dari Wali Kota Pontianak atas catatan kritis legislatif.
(Dayank Ana)
