Pemerintah Kota Pontianak mendesak agar pemerintah kabupaten dan kota kembali diberikan peran yang lebih besar dalam pengawasan ketenagakerjaan. Langkah ini dinilai mendesak untuk memperkuat fungsi kontrol terhadap operasional perusahaan sekaligus mempercepat penanganan sengketa hubungan industrial di tingkat lokal.
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menyampaikan usulan tersebut saat menghadiri Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI bidang ketenagakerjaan di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (2/6/2026). Kedatangan parlemen ini dilakukan dalam rangka penyerapan masukan untuk penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru.
Menurut Bahasan, aktivitas ketenagakerjaan di Kota Pontianak saat ini didominasi oleh sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, pemerintah daerah kerap mengalami kesulitan dalam melakukan pengawasan dan pembinaan karena kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tingkat provinsi.
“Kami berharap dalam penyusunan undang-undang ketenagakerjaan yang baru nanti ada pengaturan yang lebih jelas terkait kewajiban perusahaan, baik skala kecil, menengah maupun besar, untuk melapor kepada pemerintah daerah. Dengan demikian, pengawasan dapat dilakukan lebih optimal,” ujar Bahasan.
Sasar Usaha Laundry, Pemkot Pontianak Terbitkan Edaran Larangan LPG 3 Kg
Ketimpangan Wewenang dan Aduan Pekerja Rentan
Pemerintah daerah kerap berada di posisi dilematis karena menjadi pihak pertama yang menerima aduan masyarakat saat terjadi konflik industrial, namun tidak memiliki taji eksekusi akibat keterbatasan wewenang regulasi.
Selain masalah pembagian wilayah kerja pengawasan, Pemkot Pontianak mendesak agar undang-undang baru memberikan kepastian hukum yang lebih tegas bagi pekerja rentan. Beberapa poin krusial yang disorot meliputi:
-
Kejelasan status hubungan kerja dan pemenuhan hak bagi pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
-
Regulasi perlindungan hukum untuk pekerja paruh waktu (part-time) dan pekerja sementara yang kerap memicu sengketa mediasi.
-
Penegasan aturan mengenai pekerja rumah tangga (PRT) yang sebelumnya telah disinggung dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Adopsi Pembiayaan Kemenkeu-World Bank, Pemkot Pontianak Ubah Skema Anggaran Kesehatan

Target Pengesahan UU Ketenagakerjaan Baru Oktober 2026
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, menjelaskan bahwa perumusan regulasi baru ini merupakan implikasi langsung dari putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Komisi IX menargetkan pembahasan dan pengesahan UU Ketenagakerjaan yang baru ini dapat rampung pada Oktober 2026.
Kalimantan Barat dipilih sebagai lokasi kunjungan kerja karena karakteristik daerahnya yang merepresentasikan tantangan ketenagakerjaan nasional, mulai dari sektor perkebunan, pertanian, logistik, hingga industri pengolahan. Berdasarkan data yang dipaparkan, jumlah penduduk yang bekerja di Kalbar mencapai sekitar 2,9 juta orang, namun masih menyisakan angka pengangguran sekitar 130 ribu orang.
Putih Sari memaparkan, dari hasil peninjauan lapangan, terdapat sejumlah masalah struktural yang harus dijawab dalam UU baru nanti. Masalah tersebut meliputi kesenjangan (mismatch) antara kompetensi tenaga kerja lokal dengan kebutuhan industri, minimnya jumlah personil pengawas ketenagakerjaan akibat luasnya wilayah, hingga masalah keadilan upah pada sektor pertanian, perkebunan, dan UMKM.
“Kami ingin memastikan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan dunia usaha serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis,” pungkasnya.
(Dayank Ana)
