Kam, 25/06/26 · 04.30.51
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Sita 2.060 Balepress Senilai Rp16 Miliar, Bea Cukai Kalbagbar Belum Tetapkan Tersangka

Hendrawan
Hendrawan
Kamis, 25 Juni 2026 · 09:502 menit baca
Sita 2.060 Balepress Senilai Rp16 Miliar, Bea Cukai Kalbagbar Belum Tetapkan Tersangka
Kanwil Bea Cukai Kalbagbar belum menetapkan tersangka dalam kasus penyitaan 2.060 balepress senilai Rp16,48 miliar di gudang Kubu Raya dan Mempawah. (Dok. Ist)

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (DJBC Kalbagbar) hingga kini belum menetapkan satu pun tersangka pasca-pengungkapan kasus penyelundupan 2.060 bale pakaian bekas impor ilegal (balepress). Ribuan komoditas selundupan senilai Rp16,48 miliar tersebut sebelumnya disita dari sejumlah kompleks pergudangan di wilayah Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah.

Meski operasi penindakan skala besar telah mengamankan barang bukti fisik dalam volume masif dari lokasi penggerebekan yang jelas, otoritas kepabeanan belum mengumumkan identitas pemilik barang maupun pengelola gudang secara terbuka kepada publik. Kondisi ini memicu spekulasi di masyarakat terkait potensi keterlibatan jejaring aktor besar atau oknum berpengaruh yang membekingi mata rantai bisnis selundupan lintas negara tersebut.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Kalbagbar, Sumarna, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui perihal rumor keterlibatan oknum tersebut dan menegaskan adanya dukungan dari aparat penegak hukum (APH) lain dalam operasi di lapangan.

“Saya baru dengar, tapi kemarin kan APH support penindakan,” kata Sumarna saat dikonfirmasi mengenai isu tersebut melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (25/6/2026).

DPR RI Bahas RUU Kota Pontianak, Sengketa Batas Perumnas IV Jadi Catatan
Baca Juga

DPR RI Bahas RUU Kota Pontianak, Sengketa Batas Perumnas IV Jadi Catatan

Secara terpisah, Kepala Seksi Humas dan Penyuluhan Kanwil DJBC Kalbagbar, Tommy Pramugia, mengonfirmasi bahwa unit penyidik internal belum merilis pembaruan data mengenai status hukum atau pemeriksaan saksi.

“Belum memperoleh informasi lebih lanjut terkait penetapan tersangka dalam kasus tersebut,” ujar Tommy Pramugia.

Rantai Pasok Jalur Internasional
Operasi penyitaan ini dijalankan secara gabungan oleh tim penindak Bea Cukai bersama jajaran TNI dan Polri. Pengungkapan jaringan logistik pakaian bekas ilegal ini merupakan hasil pengembangan vertikal dari operasi penindakan perimeter sebelumnya yang mendeteksi adanya rute pengiriman berkala balepress dari Kalimantan Barat menuju DKI Jakarta.

Kepala Kanwil DJBC Kalbagbar, Budi Harjanto, menjelaskan bahwa mayoritas kemasan karton dan karung balepress yang disita masih mencantumkan cap serta stempel manifes pelabuhan luar negeri, salah satunya berasal dari Korea Selatan. Bukti visual ini memperkuat indikasi bahwa komoditas tersebut masuk memanfaatkan celah pengawasan di sepanjang koridor perbatasan laut maupun darat.

Kalbar Pintu Masuk Lelong, Dirjen BC Perintahkan Tangkap Pemilik Gudang
Baca Juga

Kalbar Pintu Masuk Lelong, Dirjen BC Perintahkan Tangkap Pemilik Gudang

“Kalau melihat jumlahnya, tidak mungkin diproduksi di Kalimantan. Ini menunjukkan adanya rantai pasok dari luar negeri yang masuk melalui berbagai jalur, baik darat maupun laut,” kata Budi Harjanto.

Pihak otoritas menegaskan bahwa pendalaman materiil terhadap berkas penindakan dan pelacakan dokumen kepemilikan gudang masih terus berjalan guna mengurai simpul utama aliran dana serta pengendali pasokan barang impor ilegal tersebut di wilayah Kalimantan Barat.

(Hendrawan)