Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (DJBC Kalbagbar) hingga kini belum menetapkan satu pun tersangka pasca-pengungkapan kasus penyelundupan 2.060 bale pakaian bekas impor ilegal (balepress). Ribuan komoditas selundupan senilai Rp16,48 miliar tersebut sebelumnya disita dari sejumlah kompleks pergudangan di wilayah Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah.
Meski operasi penindakan skala besar telah mengamankan barang bukti fisik dalam volume masif dari lokasi penggerebekan yang jelas, otoritas kepabeanan belum mengumumkan identitas pemilik barang maupun pengelola gudang secara terbuka kepada publik. Kondisi ini memicu spekulasi di masyarakat terkait potensi keterlibatan jejaring aktor besar atau oknum berpengaruh yang membekingi mata rantai bisnis selundupan lintas negara tersebut.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Kalbagbar, Sumarna, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui perihal rumor keterlibatan oknum tersebut dan menegaskan adanya dukungan dari aparat penegak hukum (APH) lain dalam operasi di lapangan.
“Saya baru dengar, tapi kemarin kan APH support penindakan,” kata Sumarna saat dikonfirmasi mengenai isu tersebut melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (25/6/2026).
