Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memasang plang peringatan dan larangan aktivitas tanpa izin di sejumlah titik rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng). Pemasangan itu dilakukan untuk mencegah kawasan hutan dimanfaatkan secara ilegal, terutama setelah terjadi kebakaran.
Plang dipasang di sejumlah kawasan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang sebelumnya dijatuhi sanksi oleh Kementerian Kehutanan. Sanksi tersebut berupa pembekuan izin hingga kewajiban pemulihan ekosistem hutan.
Raja Juli menyebut pemasangan plang sebagai salah satu bentuk pengendalian langsung di lapangan.
“Pemasangan plang menjadi salah satu bentuk pengendalian langsung di lapangan, selain penerapan sanksi terhadap pemegang izin yang melanggar ketentuan,” kata Raja Juli, Minggu (1/11/2026).
