Keluarga Edianto Wongso (60), pasien cuci darah rutin di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie (RSUD AWS) Samarinda, melayangkan somasi dan menuntut ganti rugi sebesar Rp5 miliar atas dugaan kelalaian medis fatal berupa patahan kawat pemandu (guidewire) yang tertinggal di organ jantung, Minggu, (27/9/2026).
Patahan kawat sepanjang sekitar dua sentimeter tersebut tertanam permanen di pembuluh darah utama pasien usai menjalani operasi pemasangan cincin (stent) jantung oleh dokter spesialis berinisial MF pada 19 Februari 2026 di ruang Cath Lab RSUD AWS.
Latar belakang tindakan medis darurat dan rujukan pasien diuraikan oleh tim kuasa hukum dari JMD Law Firm, Andi Akbar, dalam konferensi pers pada Sabtu (26/9/2026). Kronologi keluhan dada hingga keputusan membawa pasien ke luar negeri dipaparkan dalam penjelasannya.
“Pasca tindakan oleh dokter MF pada 19 Februari 2026, kondisi Bapak Edianto Wong tidak kunjung membaik dan terus merasakan sakit luar biasa seperti serangan jantung. Berdasarkan saran dokter Kuncoro Yakti yang mendeteksi dua sumbatan pembuluh darah, keluarga akhirnya memutuskan membawa pasien ke Mount Elizabeth Novena Hospital Singapura pada 20 Februari 2026 dengan rujukan resmi dari RSUD AWS,” kata Andi Akbar, Sabtu, (26/9/2026).
Baca Juga Wako Edi Resmikan Rumah Sakit Mata Ayani, Dorong Tren Pengobatan di Dalam Negeri
Pemeriksaan kateterisasi ulang oleh tim medis di Singapura pada 22 Februari 2026 menemukan patahan kawat yang mustahil dicabut tanpa membahayakan nyawa pasien. Kondisi tersebut memaksa korban menjalani operasi bedah pintas koroner (bypass) darurat dengan mengambil pembuluh darah vena dari area paha.
Keluarga turut mempersoalkan dokumen rujukan dari RSUD AWS, mencakup rekaman video tindakan medis dalam kepingan cakram padat (CD) yang terpotong pada bagian krusial serta surat keterangan medis yang menyebut kondisi pasien stabil padahal tiba di Singapura dalam keadaan kritis.
Pengaduan resmi atas peristiwa tersebut dilaporkan oleh putra korban, Denis Wongso, ke pihak manajemen rumah sakit pada 13 April 2026. Rangkaian forum penyelesaian sengketa medis dibeberkan lebih lanjut oleh kuasa hukum keluarga.
“Pengaduan dilakukan pada 13 April 2026. Setelah itu RSUD AWS melakukan pertemuan dan mediasi antara keluarga Bapak Ediyanto dengan dr MF,” kata Andy.
Baca Juga Kabut Asap Picu Kenaikan Infeksi Paru Berat di RSUD Soedarso Pontianak
Sebanyak 14 kali pertemuan mediasi telah berlangsung sejak 20 April hingga 14 Agustus 2026 yang turut disaksikan oleh jajaran direksi RSUD AWS. Pelanggaran prosedur persetujuan tindakan medis (informed consent) diungkapkan oleh anggota tim advokasi hukum, Jufri Musa. Ketiadaan penjelasan teknis risiko medis kepada keluarga sebelum operasi diuraikan dalam keterangannya.
“Pada mediasi kedua tanggal 5 Mei 2026, dr MF mengakui tidak memberikan penjelasan kepada keluarga, baik sebelum maupun sesudah tindakan,” ujarnya.
Pemberian informasi komprehensif semestinya menjadi hak mutlak pasien sebelum meja operasi disiapkan. Komponen hak medis yang diabaikan dirinci dalam pernyataannya.
“Menurut kami, hal-hal tersebut seharusnya dijelaskan kepada pasien maupun keluarga sebelum tindakan dilakukan,” katanya.
Pengakuan atas kekeliruan prosedur medis juga disampaikan oleh dokter terkait. Bukti komunikasi tertulis mengenai kelalaian tindakan dibeberkan dalam penjelasannya.
“Dr MF juga mengakui telah melakukan kelalaian dalam tindakan medisnya. Pengakuan tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada klien pada 5 Mei 2026,” ungkap Andy.
Baca Juga Pastikan Layanan Tanpa Diskriminasi, Pemkot Pontianak Perkuat Kapasitas HAM Tenaga Medis
Dugaan pelanggaran tata kelola rekam medis pasien disoroti sebagai pangkal persoalan penanganan klinis yang keliru. Ketiadaan peninjauan rekam medis sebelum operasi dipaparkan lebih lanjut.
“Atas tindakan tidak membaca rekam medis tersebut, keluarga menilai Bapak Ediyanto mendapatkan penanganan medis yang tidak tepat di RSUD AWS,” katanya.
Ketidaklengkapan dokumen pendukung yang diserahkan rumah sakit kepada pihak keluarga dinilai menimbulkan kecurigaan hukum. Dugaan penutupan fakta medis diungkapkan dalam keterangannya.
“Kami menduga ada manipulasi atau setidak-tidaknya informasi yang ditutup-tutupi terkait kondisi Bapak Ediyanto,” ujarnya.
Kejanggalan rekaman visual pengerjaan kateterisasi disoroti secara mendalam.
“Ini salah satunya berkaitan dengan CD rekaman tindakan medis yang diberikan kepada keluarga. Ketika diberikan untuk dianalisis di Singapura, ternyata terdapat bagian yang terpotong,” sambungnya.
Perbedaan drastis antara isi surat pengantar medis dan fakta fisik pasien saat dievakuasi ke luar negeri dikritisi lebih jauh.
Baca Juga Helikopter Medis Terempas di Sarawak, 5 Penumpang Termasuk Dokter Tewas
“Surat pengantar yang diterbitkan RSUD AWS menjelaskan Bapak Ediyanto dalam kondisi kesehatan yang baik. Menurut keluarga, hal itu bertentangan dengan kondisi kesehatan beliau yang saat itu justru sedang buruk,” katanya.
Kesepakatan pemberian uang ganti rugi yang sempat disetujui dalam mediasi namun tidak direalisasikan dipaparkan oleh Jufri Musa. Komitmen kompensasi finansial yang diingkari dibeberkan dalam keterangannya.
“Dalam serangkaian mediasi tersebut, dicapai kesepakatan tertulis di mana dokter MF mengakui kesalahannya dan bersedia memberikan kompensasi ganti rugi sebesar Rp5 miliar. Kesepakatan itu memberi batas waktu pengerjaan selama satu bulan pada Juli 2024. Namun, hingga saat ini kesepakatan tersebut tidak pernah ditunaikan,” tegas Jufri Musa.
Tuntutan pertanggungjawaban hukum secara perdata maupun pidana ditegaskan kembali kepada para pihak yang terlibat. Tanggung jawab etik dan kelembagaan dituntut secara terbuka.
“Kami menuntut dan mendesak dr MF dan RSUD AWS bertanggung jawab atas dugaan kelalaian dalam rangkaian tindakan medis dan pelayanan kesehatan yang telah dilakukan kepada Bapak Ediyanto Wong,” tegas Andy.
Potensi pelanggaran perundang-undangan kesehatan nasional dirinci dalam pernyataannya.
“Setidaknya kami menduga ada pelanggaran terhadap UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, PP Nomor 28 Tahun 2024, Permenkes Nomor 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran, serta Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis,” pungkasnya.
Penderitaan fisik berkepanjangan yang dialami korban pascaoperasi diutarakan oleh putri kandung pasien, Dessy Wongso. Dampak komplikasi berupa kelumpuhan parsial dan ketergantungan obat pengencer darah dosis tinggi diceritakan dalam keterangannya.
Baca Juga 51 Ribu Rumah Pascagempa Flores Selesai Diverifikasi, 2.382 Rusak Berat
“Kami berjuang ini demi keadilan dan bukti tanggung jawab. Ayah saya sampai hari ini masih terus pulih dan tensinya sering drop. Kami sudah mengirim pesan untuk meminta pertolongan dan itikad baik dokter MF, tetapi sejak Agustus lalu WA kami sudah tidak ditanggapi lagi,” ungkap Dessy Wongso.
Asas perlindungan keselamatan nyawa pasien ditegaskan sebagai penutup paparan tim kuasa hukum.
“Prinsip utama kami adalah Salus Aegroti Suprema Lex, bahwa keselamatan dan kepentingan orang sakit merupakan hukum tertinggi. Kami meminta keadilan dan iktikad baik yang nyata bagi korban dan keluarganya,” pangkas Jufri Musa.
Pihak keluarga kini meneruskan laporan kasus ke Majelis Disiplin Kedokteran Indonesia (MDKI) Kementerian Kesehatan serta mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
Sementara itu, pihak manajemen rumah sakit belum memberikan penjelasan resmi terkait tuntutan ganti rugi dan dugaan kelalaian penanganan pasien tersebut. Sikap menahan diri disampaikan oleh Kepala Instalasi Humas dan Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) RSUD AWS, Arysia Andhina, saat dikonfirmasi wartawan.
“Saat ini no comment dulu, ya,” singkatnya lewat pesan tertulis.
(Tony)