Menjelang berakhirnya batas waktu ultimatum tujuh hari, aliansi Serikat Pemuda Desa (SerPaDes) bersama warga pesisir memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya atas pembiaran krisis energi serta lonjakan tarif angkutan sungai rute Rasau Jaya–Padang Tikar.
Kenaikan tarif angkutan secara sepihak tersebut dinilai sangat membebani masyarakat pesisir yang menggantungkan mobilitas harian pada transportasi air.
Koordinator SerPaDes, Sulthan Daulad Akbar, mengkritik sikap Bupati dan DPRD Kabupaten Kubu Raya yang dinilai lepas tangan dalam menyikapi persoalan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi maupun pelanggaran batas tarif.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 43 Tahun 2023 tentang Trayek dan Tarif Angkutan Umum, namun aturan tersebut dinilai mandul di lapangan.
