Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya secara sukarela pada Sabtu (25/7/2026). Surat pengunduran diri tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menindaklanjuti pengunduran diri tersebut, Dewan Gubernur Bank Indonesia menggelar rapat pada Minggu (26/7/2026) dan menetapkan Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti, sebagai pejabat Gubernur Bank Indonesia sementara.
Penunjukan Destry Damayanti dilakukan sesuai dengan aturan Undang-Undang Bank Indonesia untuk memastikan kepemimpinan bank sentral tetap berjalan tanpa kekosongan.
“Sehubungan dengan pengunduran diri Saudara Perry Warjiyo dari posisi Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi sejak Minggu, (25/7/2026), Rapat Dewan Gubernur menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai pejabat Gubernur sementara,” jelas Destry.
