Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan indikasi penyimpangan anggaran berupa dugaan penggelembungan harga (mark-up) dalam proyek pengadaan 80 ribu unit kendaraan pikap untuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Berdasarkan hasil kajian kelembagaan, potensi margin keuntungan tidak wajar yang diperoleh pihak perantara diperkirakan mencapai Rp4,86 triliun hingga Rp5,54 triliun.
Dugaan kasus ini ditemukan setelah ICW melakukan analisis rantai pasok pengadaan unit armada logistik yang diimpor dari pabrikan otomotif asal India, Mahindra. Dalam rilis laporan yang dipublikasikan pada Minggu, (12/7/2026), lembaga pengawas korupsi tersebut menyoroti masalah tata kelola, transparansi, serta pelibatan pihak ketiga dalam proses pengadaan.
Sektor pengadaan barang yang awalnya dikelola oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (PT APN) didapati melibatkan korporasi lain, yaitu PT Bumi Indo Gemilang (PT BIG), untuk menjembatani impor unit dari produsen asal.
Keterlibatan vendor lapis kedua ini memicu selisih harga secara signifikan. Merujuk pada data manifes ekspor-impor, ICW mengalkulasi bahwa PT BIG mendatangkan puluhan ribu pikap tersebut dari pabrikan India dengan nilai total riil berkisar antara Rp14,85 triliun hingga Rp15,53 triliun.
