Sel, 14/07/26 · 13.42.41
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Nasional

Demi Gelar Spesialis Bedah Mulut: Dokter Gigi Alumni Unair Diduga Curi dan Klaim Sepihak Karya Juniornya

Hendrawan
Hendrawan
Selasa, 14 Juli 2026 · 18:502 menit baca
Demi Gelar Spesialis Bedah Mulut: Dokter Gigi Alumni Unair Diduga Curi dan Klaim Sepihak Karya Juniornya
Alumnus FKG Unair berinisial FL diduga memplagiasi tesis milik juniornya untuk lulus PPDS Bedah Mulut. Komite Etik temukan kesamaan verbatim. (Dok. Via X/Lambesaham)

Dunia pendidikan tinggi menghadapi sengketa hak kekayaan intelektual terkait dugaan plagiasi karya tulis ilmiah di lingkungan universitas. Seorang dokter gigi berinisial FL, alumnus Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Airlangga (Unair), diduga memplagiasi dua karya ilmiah milik juniornya, SA, untuk digunakan sebagai syarat kelulusan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Bedah Mulut dan Maksilofasial.

Kasus dugaan pencurian gagasan ini mulai diketahui pada Maret 2026, ketika SA menemukan karya ilmiah yang disusunnya pada periode 2021 hingga 2023 telah dipublikasikan dalam bentuk tesis atas nama FL tanpa mencantumkan namanya sebagai penulis pembantu maupun penulis asli.

Kuasa hukum SA, Muhammad Taufiq, menjelaskan bahwa hubungan profesional awal antara korban dan terlapor bermula dari diskusi akademik biasa mengenai tugas-tugas perkuliahan.

“Jadi memang klien kami orangnya suka berdiskusi secara akademis dan memang sejak awal merasa nyaman dengan FL. Tapi, dia ini orangnya penuh manipulasi sehingga memang tidak ada unsur paksaan, tapi juga tidak pernah mengatakan untuk tesis,” ungkap Muhammad Taufiq dalam keterangan resminya, Senin (13/7/2026).

ICW Temukan Dugaan Mark-Up Rp 5,5 Triliun pada Proyek Pikap Koperasi Desa
Baca Juga

ICW Temukan Dugaan Mark-Up Rp 5,5 Triliun pada Proyek Pikap Koperasi Desa

Menindaklanjuti temuan publikasi tersebut, pihak SA memutuskan untuk mengambil langkah hukum formal guna memulihkan hak kepenulisan karya ilmiah terkait.

“Karena karya tulis ilmiah itu klien kami baru tahu dipublikasikan Maret 2026, jadi klien kami datang ke kami untuk meminta bantuan hukum itu sejak tanggal 22 April 2026,” jelas Taufiq.

Sorotan Prosedur Internal Kampus dan Hasil Temuan Komite Etik
Pihak kuasa hukum menilai respons birokrasi institusi terhadap laporan pelanggaran integritas akademik ini berjalan lamban. Surat aduan resmi telah dilayangkan kepada Rektor Unair sejak 12 Mei 2026, namun dinilai belum mendapatkan penanganan yang responsif meski koordinasi telah diupayakan lebih dari lima kali.

Taufiq menyayangkan prosedur internal Dekanat FKG Unair yang mengirimkan surat keputusan langsung ke kliennya tanpa melalui kuasa hukum, serta pembatasan pendampingan hukum pada sidang etik pertama.

Dampak Kemarau Meluas di Jawa Tengah: Belasan Ribu Jiwa Krisis Air Bersih dan 4,5 Hektare Lahan Terbakar
Baca Juga

Dampak Kemarau Meluas di Jawa Tengah: Belasan Ribu Jiwa Krisis Air Bersih dan 4,5 Hektare Lahan Terbakar

“Karena dari banyaknya laporan yang kami ajukan, baik ke rektorat maupun dekanat, kita hanya mendapatkan dua kali pemanggilan. Itu adalah bentuk tidak profesionalnya Unair,” tegas Taufiq.

Perkembangan penanganan kasus terungkap pada Senin, 13 Juli 2026, saat Komite Etik FKG Unair membacakan hasil pemeriksaan formal yang telah dilaksanakan pada 8 dan 10 Juni 2026. Hasil investigasi internal komite memvalidasi dokumen pembuktian dari pihak pelapor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan etik, SA terbukti memiliki rekam jejak penyusunan kedua karya tulis ilmiah tersebut secara lengkap dan berkala dari draf awal hingga selesai. Temuan ini sekaligus mengonfirmasi adanya kesamaan teks secara verbatim (kata per kata) pada tesis yang diajukan oleh FL. Pihak universitas kini diharapkan memberikan keputusan final terkait status kelulusan akademik terlapor.

(Hendrawan)