Dunia pendidikan tinggi menghadapi sengketa hak kekayaan intelektual terkait dugaan plagiasi karya tulis ilmiah di lingkungan universitas. Seorang dokter gigi berinisial FL, alumnus Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Airlangga (Unair), diduga memplagiasi dua karya ilmiah milik juniornya, SA, untuk digunakan sebagai syarat kelulusan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Bedah Mulut dan Maksilofasial.
Kasus dugaan pencurian gagasan ini mulai diketahui pada Maret 2026, ketika SA menemukan karya ilmiah yang disusunnya pada periode 2021 hingga 2023 telah dipublikasikan dalam bentuk tesis atas nama FL tanpa mencantumkan namanya sebagai penulis pembantu maupun penulis asli.
Kuasa hukum SA, Muhammad Taufiq, menjelaskan bahwa hubungan profesional awal antara korban dan terlapor bermula dari diskusi akademik biasa mengenai tugas-tugas perkuliahan.
“Jadi memang klien kami orangnya suka berdiskusi secara akademis dan memang sejak awal merasa nyaman dengan FL. Tapi, dia ini orangnya penuh manipulasi sehingga memang tidak ada unsur paksaan, tapi juga tidak pernah mengatakan untuk tesis,” ungkap Muhammad Taufiq dalam keterangan resminya, Senin (13/7/2026).
