Sab, 18/07/26 · 02.51.17
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Nasional

Kejagung Tetapkan Tersangka Pengusaha Tambang Bauksit Kalbar Terkait Korupsi IUP dan Keterlibatan Oknum Pejabat

Editor
Editor
Jumat, 22 Mei 2026 · 00:351 menit baca
Kejagung Tetapkan Tersangka Pengusaha Tambang Bauksit Kalbar Terkait Korupsi IUP dan Keterlibatan Oknum Pejabat
Tersangka kasus korupsi IUP bauksit Kalimantan Barat (SDT) berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (21/5/2026) malam. Tersangka langsung dibawa menuju Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. (Dok. Ist)

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan seorang pengusaha berinisial SDT, yang bertindak sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT Quality Success Sejahtera (QSS), sebagai tersangka.

Penetapan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas bauksit di Kalimantan Barat.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (21/5) malam, menegaskan bahwa penegakan hukum ini didasarkan pada hasil penyidikan intensif yang berjalan sejak pertengahan Mei 2026.

“Kami telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat. Dan saat ini, kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS,” ujar Syarief.

Kepala BGN Nanik S. Deyang Berpeluang Diperiksa Sebagai Saksi Atas Permintaan Sony Sonjaya Dalam Kasus Korupsi MBG
Baca Juga

Kepala BGN Nanik S. Deyang Berpeluang Diperiksa Sebagai Saksi Atas Permintaan Sony Sonjaya Dalam Kasus Korupsi MBG

Berdasarkan hasil investigasi, modus operandi yang dilakukan adalah melakukan aktivitas penambangan bauksit di luar koordinat konsesi yang tertera resmi dalam dokumen izin.

Komoditas hasil tambang tersebut kemudian dijual untuk pasar ekspor menggunakan dokumen resmi perusahaan dengan indikasi adanya kerja sama tak patut bersama oknum penyelenggara negara dalam kurun waktu 2017 hingga 2025.

“Jadi pada intinya PT QSS ini memperoleh IUP, namun tidak menambang di lokasi yang diberikan itu, tapi menambang di tempat lain, yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara,” tambahnya.

Syarief juga menjelaskan bahwa perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara dan saat ini nilai riilnya sedang dihitung secara komprehensif oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tertibkan Administrasi Nasional, PWI Pusat Sosialisasikan Lima Peraturan Organisasi Baru
Baca Juga

Tertibkan Administrasi Nasional, PWI Pusat Sosialisasikan Lima Peraturan Organisasi Baru

“Perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara dan saat ini sedang dihitung oleh BPKP.” Pungkasnya.

Guna kepentingan penyidikan, tersangka kini langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

(Hendra)