Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merilis laporan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, hingga Jawa Timur, Selasa, (6/10/2026).
Rangkaian peristiwa kebakaran vegetasi tersebut menghanguskan puluhan hektare kawasan hutan pinus dan lahan perkebunan, kendati seluruh titik api utama dilaporkan telah berhasil dipadamkan oleh tim gabungan di masing-masing daerah.
Di Sulawesi Tengah, kebakaran lahan seluas satu hektare terjadi di Desa Sansarino, Kecamatan Ampana, Kabupaten Tojo Una-Una, pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 10.52 WITA. Pemadaman dilakukan oleh TRC BPBD Tojo Una-Una bersama dinas pemadam kebakaran, aparat TNI, Polri, dan warga setempat tanpa adanya laporan korban jiwa maupun kerusakan bangunan.

Sementara di Sulawesi Selatan, kebakaran lahan seluas 16 hektare melanda Desa Pananrang dan Malimpung di Kecamatan Mattiro Bulu serta Patampanua, Kabupaten Pinrang, yang diduga dipicu kelalaian manusia sejak Sabtu (3/10/2026) sebelum berhasil dikuasai penuh pada Senin (5/10/2026).
Masih di provinsi yang sama, kebakaran vegetasi seluas 1,47 hektare juga melanda Desa Padaidi, Kelurahan Bentengnge, dan Desa Talumae di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 11.00 WITA. Operasi pemadaman di Sidrap berjalan di bawah payung hukum status keadaan darurat bencana kekeringan dan karhutla yang berlaku hingga 1 November 2026 melalui Keputusan Bupati Nomor 247/IX/2026.

Adapun di Jawa Timur, kebakaran hutan pinus seluas 30 hektare melanda lereng Gunung Butak, Desa Kuniran, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, sejak Minggu (27/9/2026) dan baru berhasil dipadamkan tuntas pada Minggu (4/10/2026) sore. Penanganan dilakukan melalui pembuatan sekat bakar (ilaran) serta penebangan pohon rawan tumbang bersama Perhutani, TNI, Polri, BPBD, dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
Kewaspadaan publik terhadap aktivitas yang memicu percikan api ditegaskan oleh Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan.
Larangan pembakaran secara liar disampaikan dalam imbauan resminya.
“Sebagai langkah pencegahan, BNPB mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran, termasuk pembakaran lahan secara tidak terkendali. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan apabila menemukan titik api atau indikasi kebakaran kepada petugas setempat,” ujar Berton SP Panjaitan.
(Roska)