Ibu Kota Nusantara boleh dibangun megah, tapi belum sah. Mahkamah Konstitusi memutuskan hal itu dengan tegas pada Selasa (12/5/2026) menolak seluruh gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Satu kalimat yang menjadi inti putusan: Jakarta masih ibu kota. Dan itu tidak akan berubah sebelum Presiden menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan resmi ibu kota ke Nusantara.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa pembangunan fisik IKN, pernyataan politik, bahkan undang-undang sekalipun tidak cukup untuk memindahkan ibu kota secara sah. Satu instrumen hukum yang menjadi kuncinya adalah Keppres.
“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” ujar Adies dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
