Sab, 18/07/26 · 02.52.30
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Nasional

Tanpa Keputusan Presiden, Jakarta Tetap Ibu Kota MK Tolak Gugatan UU IKN

Hendrawan
Hendrawan
Rabu, 13 Mei 2026 · 20:092 menit baca
Tanpa Keputusan Presiden, Jakarta Tetap Ibu Kota MK Tolak Gugatan UU IKN
Mahkamah Konstitusi tolak gugatan UU IKN dan tegaskan Jakarta masih ibu kota negara. Pemindahan ke Nusantara baru sah setelah Presiden terbitkan Keppres resmi pemindahan ibu kota. (Dok. HO/TNPP

Ibu Kota Nusantara boleh dibangun megah, tapi belum sah. Mahkamah Konstitusi memutuskan hal itu dengan tegas pada Selasa (12/5/2026) menolak seluruh gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Satu kalimat yang menjadi inti putusan: Jakarta masih ibu kota. Dan itu tidak akan berubah sebelum Presiden menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan resmi ibu kota ke Nusantara.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa pembangunan fisik IKN, pernyataan politik, bahkan undang-undang sekalipun tidak cukup untuk memindahkan ibu kota secara sah. Satu instrumen hukum yang menjadi kuncinya adalah Keppres.

“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” ujar Adies dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Komisi VII DPR RI: Jangan Sampai UMKM Tak Ada Ruang di IKN
Baca Juga

Komisi VII DPR RI: Jangan Sampai UMKM Tak Ada Ruang di IKN

Selama Keppres itu belum ada di meja Presiden atau belum ditandatangani maka seluruh fungsi pemerintahan, administrasi negara, dan aktivitas ketatanegaraan tetap sah dijalankan dari Jakarta.

Gugatan ini bermula dari keresahan seorang warga bernama Zulkifli yang menilai ada kekosongan konstitusional yang berbahaya.

UU DKJ tahun 2024 secara normatif telah menghapus status Jakarta sebagai ibu kota. Tapi di sisi lain, IKN belum resmi berlaku karena Keppres belum pernah diterbitkan.

Akibatnya, dalam pandangan pemohon, Indonesia sempat berada dalam situasi limbo tidak ada ibu kota yang sah secara hukum.

Cetak Sejarah Baru, 191 Siswa Angkatan Perdana SMA Taruna Nusantara Tiba di IKN
Baca Juga

Cetak Sejarah Baru, 191 Siswa Angkatan Perdana SMA Taruna Nusantara Tiba di IKN

MK tidak sependapat. Mahkamah menilai tidak ada kekosongan hukum. Selama Keppres belum terbit, Jakarta tetap jelas kedudukannya sah, konstitusional, dan tidak perlu dipersoalkan.

Putusan ini bukan berarti IKN mandek. Pembangunan tetap berjalan. Tapi ia menegaskan satu hal yang selama ini mungkin tidak cukup keras disampaikan, pemindahan ibu kota adalah proses hukum, bukan sekadar proses fisik.

Gedung boleh berdiri megah, jalan boleh terbentang lebar tapi selama tangan Presiden belum menandatangani Keppres, Ibu Kota Nusantara belum resmi menjadi pusat negara.

Dan pertanyaan publik kini menggantung, kapan Keppres itu akan terbit?

(Hendra)