Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi Undang-Undang (UU). Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Rapat tertinggi parlemen yang mengagendakan pengambilan keputusan Tingkat II ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sari Yuliati. Agenda krusial ini turut dihadiri oleh jajaran menteri kabinet selaku perwakilan pemerintah serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Proses ketok palu dilakukan setelah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan Tingkat I. Usai pembacaan laporan tersebut, Sufmi Dasco segera meminta persetujuan dari seluruh anggota fraksi dan peserta sidang yang hadir.
“Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” kata Dasco.
Kemudian peserta sidang menjawab serentak yang seketika diikuti dengan pengetukan palu sidang sebagai tanda pengesahan resmi.
“Setuju,” jawab peserta sidang.
Salah satu poin paling krusial yang disepakati dalam revisi undang-undang ini adalah penyesuaian masa bakti anggota kepolisian. Berdasarkan hasil pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) antara Komisi III DPR dan pemerintah, batas usia pensiun untuk golongan tamtama dan bintara kini dinaikkan menjadi 59 tahun, sedangkan untuk golongan perwira disepakati menjadi 60 tahun.
Selain reposisi usia pensiun, terdapat tujuh pokok pembahasan utama dalam RUU Polri yang dipaparkan di hadapan sidang paripurna, antara lain:
- Penegasan terhadap tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas dalam pelayanan masyarakat.
- Penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sarana teknologi dan informasi modern.
- Jaminan netralitas dan profesionalitas Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia (SDM) Polri.
- Penguatan pelaksanaan tugas kepolisian yang berorientasi pada kualitas pelayanan masyarakat, perlindungan dan pengayoman masyarakat, penegakan hukum, serta penanggulangan kejahatan.
- Pengaturan secara ketat dan jelas mengenai anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri.
- Pengaturan mengenai pemberhentian anggota Polri dan batas usia pensiun anggota Polri yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara jelas dan terukur.
- Penerapan dan internalisasi kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM).
Regulasi teranyar ini dirancang untuk beriringan pasca-rampungnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Dengan mengacu pada kerangka hukum tersebut, sistem pengawasan terhadap penyidik kepolisian sejak dini diharapkan dapat berjalan lebih optimal guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Mengenai dinamika penyusunannya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa parlemen telah memaksimalkan aspek pelibatan publik yang bermakna (meaningful participation). Pada tahap perancangan awal, Komisi III tercatat menggelar belasan kali rapat dengar pendapat serta melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah.
“Kami sampaikan bahwa meaningful participation dalam penyusunan undang-undang ini sudah sangat kita maksimalkan. Pada tahap penyusunan, kita menggelar setidaknya 12 RDPO untuk menerima masukan masyarakat terkait Undang-Undang Polri ini. Kemudian juga Komisi III melakukan kunjungan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat dan dari universitas di 12 provinsi. Lalu kita mengundang 15 ahli, enam kelompok masyarakat, tiga kelompok mahasiswa memberikan masukan terhadap upaya reformasi Polri,” kata Habiburokhman dalam pidatonya.
Ia menambahkan, intensitas pelibatan masyarakat tersebut terus dipertahankan oleh Panitia Kerja (Panja) pasca-tanggal 25 Mei lewat forum diskusi yang melibatkan akademisi hingga kelompok mahasiswa.
“Kemudian juga saat pembahasan, setelah tanggal 25 Mei kemarin, kita melakukan 12 RDPU dilaksanakan untuk menerima masukan dari masyarakat, enam pakar ilmu hukum, dua pakar ilmu kesehatan masyarakat, dan tiga kelompok mahasiswa,” tambahnya.
Di sisi lain, pemerintah menyatakan persetujuan penuh terhadap pengesahan regulasi ini. Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, yang hadir menyampaikan pendapat akhir Presiden, memberikan apresiasi tertinggi kepada DPR RI atas komitmen serta kerja keras dalam menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan undang-undang tersebut.
“Pada akhirnya kami mewakili Bapak Presiden menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terhormat yang dengan penuh dedikasi, kerja keras, pemikiran, perhatian, dan kerja sama untuk dapat menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang ini,” pungkas Supratman.
(Hendrawan)