Nama konglomerat properti premium Tan Kian kembali berada di bawah sorotan publik setelah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pemilik gurita bisnis bernilai sekitar Rp 100 triliun ini dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi kunci terkait kasus dugaan korupsi tata niaga batu bara dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Perkara finansial kakap ini menyeret sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) strategis seperti PLN, Asabri, Krakatau Steel, dan PT CBS-KNI.
Keterlibatan Tan Kian dalam penyidikan ini mencuat setelah polisi melancarkan operasi penggeledahan di 13 lokasi, termasuk wilayah Sentul dan Cipete, yang berujung pada penyitaan uang tunai Rp 543 miliar serta 74 kilogram emas batangan.
Sebagai pendiri Century Properties Group Indonesia, keterangan Tan Kian diperlukan untuk memverifikasi data kepemilikan aset serta mendalami indikasi aliran dana haram yang diduga disamarkan melalui transaksi properti mewah.

