Rab, 08/07/26 · 15.09.10
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

⁠Hukum

Imbas Blackout Kalimantan, Warga Laporkan Dirut PLN ke Kortastipidkor Polri Terkait Pasokan Batu Bara

Hendrawan
Hendrawan
Rabu, 8 Juli 2026 · 20:232 menit baca
Imbas Blackout Kalimantan, Warga Laporkan Dirut PLN ke Kortastipidkor Polri Terkait Pasokan Batu Bara
Dirut PLN Darmawan Prasodjo dilaporkan warga Kalimantan ke Kortastipidkor Polri terkait dugaan korupsi pasokan batu bara PLTU yang memicu blackout. (Dok. HO/TNP)

Dugaan penyimpangan dalam mata rantai pasokan energi primer pembangkit listrik nasional resmi diseret ke ranah hukum. Seorang warga Kalimantan, Stevanus Febyan Babaro, secara resmi melayangkan Laporan Polisi/Pengaduan Masyarakat kepada Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Dalam berkas pengaduan tersebut, Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, diseret sebagai pihak terlapor. Pelapor memohonkan kepada otoritas kepolisian untuk melakukan pemeriksaan intensif terhadap pucuk pimpinan korporasi setrum negara tersebut apabila penyidik menemukan adanya keterkaitan dengan perkara korupsi komoditas energi yang saat ini sedang ditangani oleh Kortastipidkor Polri.

“Sangat Ironis batubara terbesar dihasilkan dari tanah kami sedangkan kami masyarakat Kalimantan telah berkali-kali merasakan dampak blackout yang mengganggu kehidupan sehari-hari dan aktivitas ekonomi. Karena itu kami meminta Kortastipidkor Polri mengusut perkara ini hingga tuntas, termasuk memeriksa seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti yang sah. Kami mendukung penuh penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegas Stevanus Febyan Babaro dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (8/7/2026).

Mengacu pada Peningkatan Status Perkara Pengadaan PLTU
Pelapor menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil akibat pemadaman listrik massal (blackout) yang terjadi berulang kali di wilayah regional Kalimantan dalam beberapa waktu terakhir, sehingga memicu kerugian masif pada dunia usaha, pelayanan publik, sektor pendidikan, kesehatan, hingga struktur aktivitas ekonomi makro.

Sambut Piala Dunia, Perumda Tirta Khatulistiwa Beri Diskon 51 Persen Sambungan Air Rumah Tangga
Baca Juga

Sambut Piala Dunia, Perumda Tirta Khatulistiwa Beri Diskon 51 Persen Sambungan Air Rumah Tangga

Laporan penyalahgunaan wewenang ini juga mengacu pada perkembangan penanganan perkara internal yang sebelumnya telah diumumkan oleh Kortastipidkor Polri, yakni peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan atas dugaan korupsi pengadaan batu bara pada sejumlah PLTU. Berdasarkan data yang dihimpun, indikasi penyimpangan meliputi manipulasi kualitas, kuantitas, hingga skema pembayaran batu bara yang diduga mengakibatkan kerugian negara serta berdampak langsung pada kelumpuhan sistem kelistrikan di berbagai wilayah Indonesia.

Sebagai penguat pemenuhan alat bukti awal, pelapor turut melampirkan bundel dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Direktur Utama PT PLN (Persero) yang diakses dari sistem Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

Desakan Penelusuran Aliran Dana dan Dokumen Kontrak
Dalam permohonan yuridisnya kepada Kortastipidkor Polri, pelapor mendesak agar pengaduan masyarakat ini segera diregistrasi dan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, independen, dan tanpa pandang bulu. Penyidik diminta memeriksa seluruh korporasi dan afiliasi pihak yang berkaitan dengan proses pengadaan, pengawasan, pembayaran, penerimaan, hingga distribusi fisik pasokan batu bara.

Pemeriksaan tersebut didesak mencakup penelusuran dokumen kontrak, pengujian kesesuaian kualitas dan kuantitas komoditas, audit pembayaran, serta penelusuran aliran dana transaksi finansial (follow the money). Jika diperlukan dalam proses pembuktian, penyidik diminta berkoordinasi dengan lintas instansi seperti PPATK, BPK, BPKP, KPK, dan lembaga terkait lainnya.

Kerusakan Jaringan Listrik IPA Selat Panjang Ganggu Pasokan Air di Pontianak Utara
Baca Juga

Kerusakan Jaringan Listrik IPA Selat Panjang Ganggu Pasokan Air di Pontianak Utara

Stevanus Febyan Babaro menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk dorongan penegakan hukum objektif dari masyarakat dan bukan ditujukan untuk menghakimi pihak tertentu, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang diperiksa selama proses hukum berlangsung.

(Hendrawan)