Kasus dugaan manipulasi data ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) memasuki babak baru. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor perusahaan eksportir sawit PT MMS di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara, serta gudangnya di kawasan pergudangan Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Penggeledahan yang berlangsung pada Kamis, (28/5/2026) tersebut dilakukan menyusul ditemukannya indikasi kuat praktik under invoicing atau pelaporan nilai ekspor di bawah harga sebenarnya. Upaya paksa ini menandai naiknya status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Dokumen dan Data Digital Disita
Dari hasil penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim penyidik Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti krusial yang diduga berkaitan erat dengan aktivitas ekspor ilegal perusahaan.
Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen internal perusahaan, dokumen invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), hingga beberapa unit CPU komputer yang diduga menyimpan rekam data digital transaksi ekspor komoditas sawit.
Tertibkan Administrasi Nasional, PWI Pusat Sosialisasikan Lima Peraturan Organisasi Baru
Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, Setyo K. Heriyatno, menjelaskan bahwa penyidik saat ini tengah berfokus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh barang bukti yang disita. Investigasi diarahkan untuk memetakan aktor-aktor yang harus bertanggung jawab di dalam korporasi tersebut.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan saat penggeledahan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi,” ujar Setyo, Sabtu (30/5/2026).
Setyo menambahkan, praktik manipulasi dengan mengecilkan nilai transaksi ekspor ini sangat merugikan karena secara langsung memotong potensi penerimaan negara dan merusak tata kelola perdagangan komoditas strategis nasional.
Selaras dengan Pengusutan Kejaksaan Agung
Langkah agresif Bareskrim Polri ini berjalan simultan dengan penyelidikan berskala besar yang tengah digulirkan oleh Kejaksaan Agung. Pihak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) diketahui juga sedang mengusut dugaan manipulasi harga ekspor CPO lewat skema transfer pricing dan under invoicing.
Resmi Terima Surat Kuasa, Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dalam Dugaan Korupsi
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, baik dari pihak korporasi maupun kementerian terkait.
“Saat ini memang sedang kita lakukan pemeriksaan baik dari pihak-pihak perusahaan maupun kementerian juga sudah kami mintai keterangan,” kata Jeffry, Jumat (29/5/2026).
Berawal dari Temuan Kementerian Keuangan
Mencuatnya skandal ini ke permukaan tidak lepas dari komitmen Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang membongkar dugaan manipulasi harga ekspor melibatkan 10 perusahaan besar CPO.
Berdasarkan audit acuan logistik, Kementerian Keuangan menemukan perbedaan nilai yang sangat mencolok antara dokumen ekspor yang dilaporkan dari Indonesia dengan dokumen impor yang tercatat resmi di negara-negara tujuan, seperti Amerika Serikat.
Dalam beberapa kasus sampel, nilai CPO yang dilaporkan saat keluar dari Indonesia hanya berkisar seperempat hingga sepertiga dari nilai riil yang tercatat ketika komoditas tersebut memasuki pelabuhan negara tujuan. Selisih angka yang masif ini diduga sengaja disembunyikan agar pendapatan perusahaan di dalam negeri tampak kecil, sehingga kewajiban pajak dan pungutan ekspor yang disetorkan ke kas negara berkurang drastis.
(Dayank Ana)
