Kebijakan transisi ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) memicu kekacauan harga di tingkat tapak. Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) melaporkan harga Tandan Buah Segar (TBS) petani swadaya anjlok tajam hingga menyentuh angka Rp1.800 sampai Rp2.200 per kilogram, berada di bawah Harga Pokok Prodisi (HPP) sebesar Rp2.000.
Kondisi ini terjadi akibat adanya bottleneck informasi dan ruang spekulasi setelah pengumuman kebijakan PT DSI pada 20 Mei lalu, yang memicu kepanikan pasar. Merespons situasi tersebut, pemerintah mengidentifikasi ada 139 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di berbagai daerah yang diduga memanfaatkan momentum ini untuk menurunkan harga pembelian secara sepihak.
Pasar Swadaya Tertekan di Tengah Penguatan CPO Global
Ketua Umum DPP Apkasindo, Gulat Medali Emas Manurung, menegaskan bahwa jatuhnya harga TBS domestik sangat tidak masuk akal. Pasalnya, harga Crude Palm Oil (CPO) di pasar global, baik di Malaysia maupun Rotterdam, saat ini justru sedang mengalami penguatan.
“Harga CPO global lagi bagus. Kalau dirupiahkan bisa rata-rata Rp18 ribu, seharusnya harga dalam negeri sekitar Rp15.800. Tapi sekarang hanya sekitar Rp11 ribu. Jadi tidak masuk akal kalau harga TBS petani jatuh sedalam ini,” kata Gulat usai rapat koordinasi di Kementerian Pertanian, Selasa (26/5/2026).
Program Biodiesel B50 Berlaku, Pemprov Kaltim Proyeksikan Kenaikan Serapan Sawit Rakyat
Gulat menambahkan, penurunan harga terjadi secara beruntun sesaat setelah pengumuman kebijakan. Petani swadaya menjadi kelompok yang paling terpukul karena tidak memiliki kepastian kontrak seperti petani plasma. Padahal, luas lahan petani swadaya mencakup 93 persen dari total perkebunan sawit rakyat.
Ancaman Sanksi dan Tindakan Hukum Bagi PKS Membandel
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menyatakan bahwa penurunan harga yang dilakukan oleh 139 PKS tersebut lebih didasari pada faktor psikologis pelaku usaha. Pemerintah menegaskan operasional ekspor tetap berjalan normal selama masa transisi dari 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Pemerintah bersama pelaku industri hilir (refinery dan eksportir) akhirnya merumuskan enam poin kesepakatan untuk menjaga stabilitas tata niaga. PKS diwajibkan mengembalikan harga pembelian TBS sesuai dengan harga acuan CPO di wilayah masing-masing.
“Apabila ditemukan PKS yang membeli TBS tidak sesuai ketentuan, agar segera dilakukan identifikasi terhadap status PKS beserta afiliasi atau jaringan usahanya dan dilaporkan kepada Kementerian Pertanian untuk ditindaklanjuti,” tegas Sudaryono dalam rapat koordinasi, Jumat (29/5/2026).
139 Pabrik Ketahuan Beli Sawit Petani di Bawah Harga Acuan
Langkah penegakan hukum juga disiapkan jika pihak pabrik tetap membandel dan mengabaikan harga ketetapan pemerintah daerah. Kepala Satgas Pangan Polri, Ade Safri Simanjuntak, memastikan timnya siap bergerak menindak praktik persaingan usaha tidak sehat tersebut.
“Kami berkomitmen mengawal kebijakan pemerintah. Jika ditemukan pelanggaran, baik persaingan usaha tidak sehat maupun tindak pidana lainnya dalam pembelian TBS sawit, kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur,” ujar Ade.
Meskipun saat ini baru ada 16 PKS yang mulai menaikkan harga pembelian pasca-peringatan pertama, pengawasan di lapangan akan terus diperketat agar stabilitas harga TBS di tingkat petani swadaya dapat segera pulih.
(Dayank Ana)
