Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Pemerintahan & Kebijakan

Buntut Putusan MK Soal Ijazah, Wapres Gibran Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Hendrawan
Hendrawan
Kamis, 8 Oktober 2026 · 23:062 menit baca
Buntut Putusan MK Soal Ijazah, Wapres Gibran Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat sedang memberikan keterangan dan diwawancarai oleh awak media. (Dok. Sekretariat Wakil Presiden)

Polemik riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus bergulir dan kini berujung pada pelaporan ke Bareskrim Polri.

Tim Advokasi Penegak Etika, Moral, dan Integritas Bangsa secara resmi melaporkan Gibran beserta pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen penyetaraan ijazah setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), Rabu (7/10/2026).

Pelaporan tersebut didasari oleh dugaan bahwa Gibran tidak pernah mengantongi ijazah kelulusan SMA yang sah, yang merupakan syarat mutlak pencalonan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Perwakilan pelapor, Ahmad Khozinuddin, menyoroti secara kritis penggunaan surat keterangan Kemendikbud bernomor 9149 mengenai penyetaraan pendidikan luar negeri Gibran, yang dinilai telah menyalahi ketentuan konstitusi terkait standar kelulusan.

Ijazah Gibran Tak Ditemukan, Anggota DPR Usulkan Pemakzulan Wapres
Baca Juga

Ijazah Gibran Tak Ditemukan, Anggota DPR Usulkan Pemakzulan Wapres

“Sertifikat attendance atau sertifikat pernah berpendidikan itu ditegaskan oleh MK bukanlah sertifikat yang memenuhi kualifikasi tamat. Karena syarat untuk menjadi calon wakil presiden atau presiden itu adalah tamat pendidikan minimal sekolah menengah atas,” ungkap Khozinuddin di Mabes Polri.

Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya, Khozinuddin menegaskan bahwa sekadar memiliki keterangan pernah menempuh pendidikan tidak ekuivalen dengan kualifikasi tamat belajar.

Oleh karena itu, dokumen penyetaraan jenjang SMA yang diterbitkan oleh Kemendikbud dinilai cacat hukum, memanipulasi fakta akademik, dan tidak dapat dijadikan landasan pencalonan.

Atas dasar tersebut, tim pelapor menjerat Gibran dan pejabat Kemendikbud yang menerbitkan surat penyetaraan itu dengan sangkaan Pasal 391 ayat 1 dan 2 KUHP.

Komisi III DPR RI Dukung Kejagung Kawal Pembangunan IKN
Baca Juga

Komisi III DPR RI Dukung Kejagung Kawal Pembangunan IKN

“Itu jelas-jelas memuat informasi yang tidak benar atau disebut juga surat palsu atau surat yang di dalamnya tidak benar keterangannya atau memuat keterangan yang tidak benar, jelas ini adalah hoaks,” tegas Khozinuddin menyoroti status dokumen bernomor 9149 tersebut.

Selain menempuh jalur pidana kepolisian, manuver tim advokasi ini juga akan menyasar eskalasi politik di ranah parlemen.

Dalam waktu dekat, pelapor berencana mendatangi DPR RI untuk mendesak proses pencopotan Gibran dari jabatannya guna menjaga marwah, etika, dan integritas berbangsa.

Mereka juga mendesak agar pergantian antarwaktu segera disiapkan demi menjaga stabilitas roda pemerintahan.

“Pertama, melakukan tindakan pemberhentian atau bahasa konvensinya pemakzulan Saudara Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia dengan alasan telah terbukti tidak lagi memenuhi syarat,” kata Khozinuddin memaparkan tuntutan politiknya.

(Hendrawan)