Sab, 18/07/26 · 05.47.01
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Nusantara

Cegah Proyek Mangkrak dan Beban APBN, Fraksi PDIP Desak Pejabat Negara Segera Huni IKN

Dayank Ana Sebalu
Dayank Ana Sebalu
Selasa, 2 Juni 2026 · 14:502 menit baca
Cegah Proyek Mangkrak dan Beban APBN, Fraksi PDIP Desak Pejabat Negara Segera Huni IKN
Fraksi PDIP mendesak menteri dan Wapres segera berkantor di IKN untuk mencegah proyek mangkrak dan menekan beban biaya pemeliharaan bangunan yang mencapai miliaran rupiah. (Dok. Humas Otorita IKN)

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di DPR RI mendesak pemerintah untuk segera menginstruksikan para pejabat negara dan menteri agar berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN). Langkah ini dinilai mendesak untuk mengantisipasi risiko mangkraknya proyek infrastruktur di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) serta menekan pemborosan anggaran negara.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Komarudin Watubun, menyatakan bahwa penempatan pejabat secara fungsional harus segera dilakukan tanpa menunggu seluruh tahapan pembangunan rampung total. Menurutnya, rencana pemanfaatan fasilitas yang ada secara aktif akan memberikan nilai manfaat nyata pada aset negara yang telah terbangun.

“Rencana itu hal yang bagus agar proyek pembangunan IKN memiliki nilai manfaat. Sekarang bisa juga (IKN dipakai) agar tidak sia-sia tempat itu,” ujar Komarudin di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Kejar Target Ibu Kota Politik 2028, Otorita IKN Evaluasi Ratusan Paket Konstruksi
Baca Juga

Kejar Target Ibu Kota Politik 2028, Otorita IKN Evaluasi Ratusan Paket Konstruksi

Soroti Beban Pemeliharaan di Tengah Krisis Fiskal

Selain mengantisipasi kegagalan proyek, PDIP menyoroti implikasi finansial dari penundaan keterisian bangunan di IKN. Komarudin memperkirakan operasional perawatan gedung-gedung baru di satu kawasan kota tersebut akan menelan anggaran belanja negara hingga miliaran rupiah setiap bulannya.

Beban pemeliharaan rutin yang masif ini dianggap menjadi persoalan serius bagi struktur fiskal nasional yang saat ini dalam kondisi ruang gerak terbatas.

“Pemeliharaan IKN butuh biaya besar. Negara mengeluarkan uang untuk proyek ambisius yang tidak memperhitungkan dampak sisi buruknya. Tapi, ya, bagaimana semua fraksi ketika itu mendukung,” kritik Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan tersebut.

Progres Tahap Dua Baru Sentuh 22,88 Persen

Desakan pemanfaatan sisa bangunan operasional ini muncul bertepatan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada pertengahan Mei 2026 yang menetapkan status ibu kota negara secara hukum tetap berkedudukan di Jakarta. Status tersebut baru akan berubah setelah presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan resmi ke Nusantara.

Bupati Penajam Paser Utara Bantah Klaim Otorita IKN Soal Ekonomi Daerahnya Tumbuh 19,9 Persen
Baca Juga

Bupati Penajam Paser Utara Bantah Klaim Otorita IKN Soal Ekonomi Daerahnya Tumbuh 19,9 Persen

Merespons dinamika tersebut, Otorita IKN (OIKN) memastikan aktivitas pengerjaan fisik di lapangan tidak terganggu. Juru Bicara OIKN, Troy Pantouw, memaparkan bahwa progres kumulatif pembangunan IKN Tahap Dua saat ini baru mencapai 22,88 persen, atau bergerak 0,53 persen lebih cepat dari target perencanaan awal.

Konstruksi Tahap Dua tersebut dibagi ke dalam tiga kluster pengerjaan (batch):

  • Batch Pertama: Telah rampung sepenuhnya pada tahun lalu, mencakup pembukaan jalur jalan sepanjang 12.557 meter, penataan ruang terbuka hijau (RTH), dan penataan kawasan inti pemerintahan.

  • Batch Kedua: Saat ini baru terealisasi sebesar 6,14 persen. Area kerja meliputi kompleks gedung lembaga legislatif, yudikatif, kantor pendukung, jaringan pipa air minum, serta kolam retensi dengan target fungsional awal tahun 2028.

  • Batch Tiga: Mulai berjalan secara paralel pada tahun ini dengan fokus pada penyediaan fasilitas hunian bagi aparatur legislatif dan yudikatif serta interkoneksi jalan bawah tanah (multi utility tunnel) yang juga ditargetkan rampung pada 2028.

(Dayank Ana)