Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Nasional

Dinas ke Malaysia, Nusron Wahid Kembali Absen Pemeriksaan KPK

Achmad Fatoni
Achmad Fatoni
Sabtu, 17 Oktober 2026 · 11:482 menit baca
Dinas ke Malaysia, Nusron Wahid Kembali Absen Pemeriksaan KPK
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK dalam kasus suap HGB Summarecon dengan dalih perjalanan dinas ke Malaysia. (Dok. Ist)

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Sabtu, (17/10/2026). Ketidakhadiran ini merupakan yang kedua kalinya setelah pemanggilan pertama pada Rabu, (7/10/2026), juga dilewatkan.

Penerimaan surat permohonan penundaan pemeriksaan dari pihak terperiksa dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (16/10/2026).

“Ya kita hanya berdasarkan surat dari yang bersangkutan,” kata Achmad Taufik Husein.

Alasan perjalanan dinas ke luar negeri yang diajukan oleh Menteri ATR/BPN kemudian dirinci lebih lanjut oleh Taufik.

KPK Gelar Operasi Tangkap Tangan di Lingkungan BNPB
Baca Juga

KPK Gelar Operasi Tangkap Tangan di Lingkungan BNPB

“Jadi yang pertama itu ada surat agenda yang berbarengan, Kemudian yang saat kemarin, tanggal 14 itu agenda kegiatan Perdin ke luar negeri. Kalau nggak salah ke Malaysia,” lanjutnya.

Kajian terhadap kepatutan alasan ketidakhadiran tersebut dipaparkan oleh Taufik sebelum penyidik menentukan tindak lanjut pemanggilan berikutnya.

“Sehingga kemudian itu akan dianalisa oleh tim penyidik apakah dianggap alasan tersebut patut dan wajar karena memang ada mencantumkan agenda kegiatan yang bersamaan begitu. Nah itu akan kemudian dievaluasi lagi. Apakah tadi sudah masuk untuk menerapkan panggilan kedua atau akan dilakukan reschedule atau jadwal ulang untuk yang bersangkutan,” imbuhnya.

Langkah penjadwalan ulang agenda pemeriksaan terhadap saksi kembali ditegaskan dalam keterangan penutupnya.

Sempat Bersembunyi di Jakarta, Buron Korupsi Asal Thailand Rp380 Miliar Dideportasi
Baca Juga

Sempat Bersembunyi di Jakarta, Buron Korupsi Asal Thailand Rp380 Miliar Dideportasi

“Iya ada yang bersangkutan kirim surat permohonan penundaan ke kita. Ya nanti kita akan jadwal ulang tentunya,” tutur Taufik.

Keterangan saksi dinilai krusial guna mengungkap konstruksi utuh perkara serta memetakan peran pihak lain, seperti dijelaskan sebelumnya oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

“Karena memang keterangan-keterangan dari Saudara NW ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini, sehingga penyidik nanti bisa melakukan telaah dan analisis lebih lanjut, apakah kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Budi Prasetyo, Rabu, (7/10/2026).

Pengusutan perkara ini turut melebar pada penyelidikan dugaan praktik transaksional rotasi dan mutasi jabatan di lingkup kementerian, sebagaimana diterangkan oleh Budi.

“Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya,” jelas Budi Prasetyo.

Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap ini, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi dari pihak swasta, Erwin, serta Muhammad Fakhry.

(Tony)