Polri membentuk Kepolisian Resor Kota (Polresta) khusus di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, sebagai langkah strategis memperkuat keamanan di pusat pemerintahan baru. Kebijakan yang tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor ST/1336/VI/KEP./2026 tertanggal 25 Juni 2026 ini, juga menandai perombakan organisasi berskala nasional dengan memutasi 1.121 personel perwira tinggi dan perwira menengah demi penyegaran dan peningkatan efektivitas pelayanan publik.
Langkah konkret Polri dalam mengawal kawasan strategis nasional IKN kini semakin dipertegas dengan pembentukan Polresta IKN. Kehadiran satuan ini menjadi tonggak baru dalam struktur keamanan di pusat administrasi negara yang sedang dalam tahap pembangunan.
Jabatan Kapolresta IKN dipercayakan kepada AKBP Supriyanto. Penunjukan ini dipandang sebagai langkah tepat mengingat rekam jejaknya yang mumpuni di wilayah Kalimantan Timur, di mana ia sebelumnya menjabat sebagai Wakil Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Wadirpolairud) Polda Kalimantan Timur.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa pembentukan Polresta IKN dan penyesuaian status kewilayahan lainnya sejalan dengan visi Polri untuk menghadirkan pelayanan yang adaptif.
