Sab, 18/07/26 · 02.53.28
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Pemerintahan & Kebijakan

Pemblokiran Rekening DJP Serentak Sasar Penunggak Pajak

Editor
Editor
Kamis, 28 Mei 2026 · 15:202 menit baca
Pemblokiran Rekening DJP Serentak Sasar Penunggak Pajak
Ilustrasi – Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten bersama 12 KPP jajaran membekukan rekening milik 84 penunggak pajak di 15 bank nasional akibat tunggakan senilai Rp 330,6 miliar, Kamis (28/5/2026). (Foto: Hendra/Nusantara Post)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengambil tindakan tegas terhadap para wajib pajak yang membandel. Melalui operasi penegakan hukum yang masif, DJP melakukan pemblokiran rekening DJP secara serentak terhadap 84 Wajib Pajak (WP) badan maupun perorangan.

Langkah eksekusi ini diambil guna menagih akumulasi tunggakan pajak dengan nilai fantastis mencapai Rp 330.664.197.474 (Rp 330,6 miliar).

Aksi pemblokiran massal tersebut digerakkan oleh 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah koordinasi Kanwil DJP Banten sepanjang periode 18 hingga 22 Mei 2026.

Penindakan ini menyasar aset finansial milik para penunggak pajak yang tersimpan di 15 institusi perbankan nasional, baik bank milik negara (Himbara) maupun swasta nasional.

Wako Pontianak Bawa Suara Kalimantan ke Forum Nasional APEKSI, Desak Keadilan Fiskal hingga Pemerataan Manfaat IKN
Baca Juga

Wako Pontianak Bawa Suara Kalimantan ke Forum Nasional APEKSI, Desak Keadilan Fiskal hingga Pemerataan Manfaat IKN

“Sebanyak 84 Wajib Pajak dilakukan tindakan penagihan melalui pemblokiran rekening yang tersebar pada 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional. Total tunggakan pajak mencapai Rp 330,6 miliar,” tulis otoritas perpajakan dalam keterangan resmi melalui akun Instagram @pajakdjpbanten, dikutip Kamis (28/5/2026).

Operasi penyitaan akses finansial ini merupakan bentuk komitmen nyata dari otoritas fiskal dalam menegakkan hukum di sektor perpajakan.

Target utamanya adalah mengamankan kas penerimaan negara sekaligus mendorong penyelesaian utang pajak yang selama ini diabaikan oleh para WP wajib bayar.

Manajemen Kanwil DJP Banten menekankan bahwa penindakan ini dilakukan secara terukur demi asas keadilan bagi jutaan wajib pajak lainnya yang telah patuh menyetorkan pajaknya tepat waktu.

Wagub Kalbar Desak Percepatan Tol Pontianak-Kijing dan Evaluasi Tata Ruang
Baca Juga

Wagub Kalbar Desak Percepatan Tol Pontianak-Kijing dan Evaluasi Tata Ruang

“Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam memastikan penegakan hukum perpajakan berjalan secara konsisten dan berkeadilan,” tegas pihak @pajakdjpbanten dalam rilis resminya.

Tindakan pemblokiran saldo ini tidak serta-merta terjadi secara instan, melainkan melalui proses administrasi dan peringatan yang panjang.

Dalam regulasi perpajakan Indonesia, pemblokiran merupakan salah satu protokol wajib dalam fase penagihan aktif. Jika dalam tenggat waktu yang ditentukan pasca-pemblokiran pihak WP tetap tidak kooperatif untuk melunasi kewajibannya, maka DJP memiliki otoritas penuh untuk menaikkan status tindakan menjadi penyitaan dan pemindahbukan saldo rekening secara langsung ke kas negara untuk melunasi utang tersebut.

Langkah radikal yang diambil DJP ini diharapkan menjadi alarm keras bagi dunia usaha maupun perorangan di wilayah Banten dan nasional.

Dengan adanya pemblokiran rekening DJP ini, efek jera diharapkan mampu mengerek tingkat kesadaran kepatuhan perpajakan (tax compliance) nasional yang menjadi pilar utama pembiayaan pembangunan negara.

Seluruh wajib pajak yang memiliki riwayat kurang bayar atau bersengketa diimbau untuk segera memanfaatkan kanal konsiliasi di KPP masing-masing guna melunasi tunggakan mereka.

Prabowo Teken Desain Parlemen IKN, Nusantara Melangkah Pasti Menjadi Pusat Kekuasaan Politik Negara
Baca Juga

Prabowo Teken Desain Parlemen IKN, Nusantara Melangkah Pasti Menjadi Pusat Kekuasaan Politik Negara

Langkah persuasif di awal sangat disarankan agar para pelaku ekonomi dapat terhindar dari sanksi penagihan aktif yang jauh lebih berat di kemudian hari, mulai dari penyitaan aset fisik, pemblokiran total rekening operasional, hingga sanksi pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal).

(Hendra)