Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengambil tindakan tegas terhadap para wajib pajak yang membandel. Melalui operasi penegakan hukum yang masif, DJP melakukan pemblokiran rekening DJP secara serentak terhadap 84 Wajib Pajak (WP) badan maupun perorangan.
Langkah eksekusi ini diambil guna menagih akumulasi tunggakan pajak dengan nilai fantastis mencapai Rp 330.664.197.474 (Rp 330,6 miliar).
Aksi pemblokiran massal tersebut digerakkan oleh 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah koordinasi Kanwil DJP Banten sepanjang periode 18 hingga 22 Mei 2026.
Penindakan ini menyasar aset finansial milik para penunggak pajak yang tersimpan di 15 institusi perbankan nasional, baik bank milik negara (Himbara) maupun swasta nasional.
