Operasi pencarian dan pertolongan korban erupsi Gunung Api Dukono resmi ditutup pada Minggu (10/5/2026) setelah tim SAR gabungan berhasil menemukan dua korban terakhir pada hari ketiga operasi. Keduanya merupakan warga negara asing yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia tidak jauh dari lokasi penemuan korban pertama sehari sebelumnya.
Dengan ditemukannya dua korban terakhir, total tiga orang dinyatakan meninggal dalam bencana ini satu WNI berinisial (E) dan dua WNA masing-masing berinisial H.W.Q.T. (laki-laki, 30 tahun) dan S.M.B.A.H. (laki-laki, 27 tahun).
Seluruh jenazah dievakuasi ke pos penanganan darurat sebelum dirujuk ke RSUD Tobelo untuk identifikasi lebih lanjut.
Proses pencarian hari ketiga berjalan lebih terarah berkat koordinat GPS yang telah ditandai tim pada operasi sehari sebelumnya. Namun evakuasi dua jenazah terakhir tetap menemui kendala posisi korban tertimbun material vulkanik dengan ketebalan dan kedalaman yang cukup signifikan, sementara aktivitas erupsi Gunung Dukono masih berlangsung secara fluktuatif.
Sebanyak 98 personel dikerahkan dalam operasi hari ini, terbagi dalam empat regu yang terdiri dari unsur Basarnas, BPBD Halmahera Utara, TNI AD, TNI AL, Polairud, Brimobda, ERT Gosowong, PMI, dan masyarakat setempat.
Di balik duka, ada kabar yang sedikit meringankan. Sebanyak 15 orang lainnya berhasil ditemukan dalam kondisi selamat tujuh di antaranya WNA asal Singapura, delapan lainnya WNI.
Dua korban selamat, R.S. dan J.A., bahkan turut membantu tim SAR dengan memberikan informasi jalur pendakian dan titik terakhir keberadaan para korban sebelum situasi darurat terjadi.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara melalui Dinas Pariwisata telah menetapkan penutupan total pendakian Gunung Dukono sejak 17 April 2026.
Keputusan itu kemudian dipertegas melalui surat keputusan Bupati pada Jumat (8/5/2026) yang melarang seluruh operator dan penyedia jasa pendakian memberikan izin kepada siapapun.
Masyarakat dan wisatawan juga dilarang memasuki kawasan rawan bencana dalam radius empat kilometer dari puncak kawah, sesuai rekomendasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. BNPB mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa informasi daerah rawan bencana melalui aplikasi InaRisk Personal BNPB dan mematuhi rekomendasi PVMBG.
(Rudi)