Sab, 18/07/26 · 02.50.48
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Perspektif

Ujian Negara dalam Melindungi Hutan Adat Dayak

Prof. Dr. Gusti Hardiansyah
Prof. Dr. Gusti Hardiansyah
Minggu, 19 April 2026 · 21:304 menit baca
Ujian Negara dalam Melindungi Hutan Adat Dayak
Suasana Seminar Naik Dango ke-3 di Aula Rumah Radank, Pontianak, yang membahas isu perlindungan hutan adat dan hak masyarakat Dayak di Kalimantan Barat, Minggu (19/4).

Nusantarapost.news, Perspektif – Sambil menyeruput Koptagul Liberika tanpa gula di Aula Rumah Radank, dalam suasana hangat Seminar Naik Dango ke-3 di Kota Pontianak, saya menyadari satu hal sederhana namun mendalam: hutan bagi masyarakat Dayak bukan sekadar bentang alam, melainkan ruang hidup yang menyatukan ekonomi, budaya, dan spiritualitas dalam satu tarikan napas panjang peradaban.

Aroma kopi Liberika yang khas pahit, kuat, dan jujur seolah menjadi metafora kondisi hutan adat di Kalimantan Barat hari ini. Di satu sisi, negara telah memberikan pengakuan melalui Putusan MK 35/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara.

Namun di sisi lain, realitas di lapangan menunjukkan bahwa pengakuan itu belum sepenuhnya menjelma menjadi perlindungan nyata.

Di sinilah letak ironi kebijakan kehutanan kita. Kita hidup dalam era yang kaya regulasi, tetapi miskin implementasi. Kita memiliki berbagai instrumen seperti perhutanan sosial, agenda FOLU Net Sink 2030, hingga Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang perdagangan karbon, tetapi masyarakat adat masih harus berjuang panjang untuk sekadar mendapatkan kepastian wilayah mereka.

Potensi Kontribusi Calon Cagar Biosfer MATA PANDAWA terhadap Peningkatan IPM Kalimantan Barat
Baca Juga

Potensi Kontribusi Calon Cagar Biosfer MATA PANDAWA terhadap Peningkatan IPM Kalimantan Barat

Dalam diskusi yang berkembang di forum Seminar Naik Dango tersebut, muncul satu benang merah yang sulit dibantah: persoalan utama bukan lagi pada ketiadaan regulasi, melainkan pada ketimpangan relasi kuasa antara negara, korporasi, dan masyarakat adat.

Jalur perizinan investasi berjalan cepat, efisien, bahkan dipermudah melalui berbagai skema deregulasi. Sebaliknya, jalur pengakuan masyarakat hukum adat masih berliku, panjang, dan penuh ketidakpastian.

Kondisi ini menciptakan apa yang dapat disebut sebagai dualisme tata kelola kehutanan. Di satu sisi, negara hadir sebagai fasilitator investasi dengan segala perangkatnya.

Di sisi lain, negara tampak ragu ketika harus menjadi pelindung hak masyarakat adat. Akibatnya, konflik tenurial terus berulang, tumpang tindih izin menjadi fenomena yang lazim, dan masyarakat adat kerap berada pada posisi yang rentan, bahkan mengalami kriminalisasi.

Bahas Hak Masyarakat Adat, Tokoh Parlemen dan Aktivis Kumpul di Untan
Baca Juga

Bahas Hak Masyarakat Adat, Tokoh Parlemen dan Aktivis Kumpul di Untan

Hutan adat bukan sekadar soal pohon — ini soal hak, identitas, dan masa depan masyarakat Dayak.
Seminar Naik Dango ke-3 — Dewan Adat Dayak Kota Pontianak 2026.
Membahas keselarasan regulasi kehutanan dan pertanahan dengan hak kawasan hutan adat dan masyarakat adat.

Padahal, jika kita jujur melihat data dan realitas ekologis, justru masyarakat adatlah yang selama ini menjadi penjaga terakhir hutan.

Berbagai penelitian menunjukkan bahwa wilayah adat memiliki tingkat deforestasi yang lebih rendah dibandingkan kawasan konsesi.

Ini bukan kebetulan, melainkan hasil dari kearifan lokal yang menempatkan hutan sebagai bagian dari sistem kehidupan, bukan sekadar komoditas ekonomi.

Namun, tantangan kita hari ini menjadi semakin kompleks dengan hadirnya narasi baru bernama ekonomi hijau. Melalui skema seperti perdagangan karbon, hutan kini memiliki nilai ekonomi yang semakin tinggi.

Ini tentu membuka peluang besar bagi daerah seperti Kalimantan Barat untuk mengembangkan jasa lingkungan sebagai sumber pendapatan baru.

Tetapi di balik peluang tersebut, tersembunyi risiko yang tidak kecil. Tanpa pengakuan hak yang kuat, ekonomi hijau berpotensi berubah menjadi green grabbing, di mana hutan tetap dikuasai oleh aktor besar, sementara masyarakat adat hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri.

Festival Temengang Iwan Jadi Momentum Penguatan Nilai Budaya Dayak Kenyah
Baca Juga

Festival Temengang Iwan Jadi Momentum Penguatan Nilai Budaya Dayak Kenyah

Dalam konteks ini, perdagangan karbon bisa saja menjadi wajah baru dari praktik lama: eksploitasi sumber daya dengan legitimasi yang lebih ramah lingkungan.

Oleh karena itu, ada prinsip mendasar yang tidak boleh dilanggar: pengakuan hak harus mendahului ekonomi. Setiap inisiatif, baik itu perhutanan sosial, FOLU Net Sink, maupun perdagangan karbon, harus berangkat dari kepastian bahwa masyarakat adat diakui sebagai subjek hak, bukan sekadar objek program.

Di sinilah pentingnya penerapan prinsip FPIC (Free, Prior and Informed Consent) secara konsisten. Masyarakat adat harus memiliki hak untuk mengetahui, memahami, menerima, atau bahkan menolak setiap rencana yang menyangkut wilayah mereka.

Lebih dari itu, harus ada skema benefit sharing yang adil, transparan, dan berkelanjutan, sehingga manfaat ekonomi dari hutan benar-benar dirasakan oleh mereka yang selama ini menjaganya.

Peran pemerintah, baik pusat maupun daerah, menjadi sangat strategis dalam konteks ini. Pemerintah daerah khususnya harus berani mengambil langkah progresif melalui penyusunan Peraturan Daerah tentang pengakuan masyarakat adat, integrasi wilayah adat dalam RTRW, serta penguatan kelembagaan seperti KPH sebagai ujung tombak di lapangan.

Lebih jauh, kita membutuhkan keberanian politik untuk melakukan reformasi tata kelola kehutanan menuju model co-governance, di mana negara dan masyarakat adat berbagi peran secara setara dalam mengelola hutan.

Ini bukan sekadar pilihan kebijakan, tetapi sebuah keniscayaan jika kita ingin mewujudkan keadilan ekologis yang sesungguhnya.

Ubah Nomenklatur Lembaga, Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak Fokuskan Mutu Layanan SAJI
Baca Juga

Ubah Nomenklatur Lembaga, Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak Fokuskan Mutu Layanan SAJI

Sambil menghabiskan sisa Koptagul Liberika di cangkir, saya kembali merenung. Hutan bukan hanya soal pohon, karbon, atau angka-angka dalam laporan pembangunan. Hutan adalah tentang manusia, tentang identitas, dan tentang masa depan.

Jika negara gagal melindungi hutan adat, maka yang hilang bukan hanya tutupan hutan, tetapi juga peradaban lokal yang telah menjaga keseimbangan alam selama ratusan tahun.

Dan ketika penjaga terakhir hutan itu hilang, maka kita semua akan menanggung konsekuensinya.

Pada akhirnya, perlindungan hutan adat adalah ujian nyata bagi kehadiran negara. Bukan dalam bentuk regulasi yang indah di atas kertas, tetapi dalam keberanian untuk berpihak pada keadilan, menghormati hak, dan menjaga martabat masyarakat adat.

Pergi ke hutan memetik damar, Singgah sejenak di tepian rawa. Jika adat dijaga dengan benar, Hutan lestari, rakyat pun sejahtera.

Oleh: Prof. Dr. Gusti Hardiansyah
Guru Besar Universitas Tanjungpura & Ketua ICMI Orwil Kalbar

*Disclaimer: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan sikap atau pandangan redaksi.