Deretan rakit dan mesin dompeng tambang emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di sepanjang aliran Sungai Landak, mengakibatkan air sungai berubah menjadi keruh pekat. (Dok. Ist)
Kepolisian Resor (Polres) Landak enggan memberikan tanggapan terkait maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kian meluas di Kabupaten Landak. Praktik tambang ilegal ini tidak hanya menggerus kawasan perairan sungai seperti di Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, tetapi juga merambah wilayah hutan dan daratan di sejumlah kecamatan lain dengan mengoperasikan alat berat jenis ekskavator.
Redaksi Nusantara Post telah melayangkan permohonan konfirmasi secara resmi sebanyak dua kali, yakni pada Sabtu (2/8/2026) dan Senin (4/8/2026). Upaya konfirmasi mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Landak berinisial MNJ dan RJ, serta pihak sipil berinisial AL juga tidak dijawab hingga Senin (4/8/2026).
Kondisi air Sungai Landak yang berubah keruh cokelat pekat di sekitar lokasi beroperasinya deretan rakit penyedot emas tanpa izin (PETI). (Dok. Ist)
Aktivitas pengerukan sungai dan pengerusakan daratan yang terkesan tak tersentuh hukum ini memicu kekecewaan mendalam bagi masyarakat lokal. Tokoh masyarakat setempat berinisial KR (46) menegaskan bahwa warga merasa aduannya di daerah tidak pernah dihiraukan.
“Dah lama beraktivitas, kalau datang razia pun udah bekemas. Ada nanti sesekali polisi di sini pilih diam, kami warga kalau dah marah bersatu nanti berkirim surat aduan langsung ke Kapolda, Kapolri,dan Panglima TNI, pun dah bise online semua sekarang pelaporan, supaya ada penindakan tegas bah. Masyarakat yang kerja sini pun dimintain,” tegas KR, Senin (3/8/2026).
Di tingkat tapak, sosok berinisial IM yang disebut-sebut sebagai adik dari Kepala Desa Pak Mayam, mencuat dalam perbincangan warga sebagai koordinator lapangan. Berdasarkan keterangan para penambang, setiap pekerja yang masuk ke lokasi tambang diduga dikenakan biaya pungutan sebesar Rp2 juta hingga Rp3 juta, serta biaya masuk kembali sebesar Rp300 ribu. Tak hanya itu, warga juga mempertanyakan transparansi program 12 titik sumur bor air bersih di desa setempat yang dinilai belum terealisasi secara merata.
“Setor rutin, dua tiga juta dah biasa kami di sini, memang begitulah, belum lagi itu katanya dari dulu janji buat sumur bor kan sungai dah kotor, endak jalan sampai sekarang ni” ujar AI, seorang pekerja tambang di lokasi.
Sementara di tingkat jaringan penampungan dan operasional, penambang mengaku diintimidasi untuk menjual emas hanya kepada jaringan tertentu. Pasokan solar bersubsidi untuk masyarakat umum juga disinyalir sengaja dibelokkan guna menyokong mesin-mesin rakit tambang besar di sepanjang sungai.
Dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam pusaran tambang emas ilegal semakin mencuat setelah munculnya pernyataan dari Anggota DPRD Kabupaten Mempawah, Alpian alias Beot.
Anggota DPRD Kabupaten Mempawah, Alpian alias Beot, saat memberikan keterangan terkait tudingan aktivitas PETI dan membeberkan dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian di lapangan. (Dok. Alpian)
Dalam keterangannya saat merespons sorotan publik, Alpian secara terbuka membeberkan bahwa operasional PETI di lapangan justru dikendalikan dan dimiliki oleh oknum anggota polisi.
Anggota DPRD dari partai PDIP ini mengungkapkan nama-nama oknum kepolisian yang diduga bertindak sebagai pengusaha sekaligus penyedia armada alat berat di lokasi tambang.
“Padahal yang kerja sana tu punya Polisi yang buka… punya Minja namanya Polisi situ, Polisi yang buka. Minja bosnya, Minja yang beli mesin, dia kasik anak buah. Di situ yang kerja anak buah Minja, anak buah Alau, Polisi semua. Rojali dia Polisi Menjalin punya alat berat ada dompeng ada di Mandor, yang beli juga Polisi, itu tidak dinaikkan,” beber Alpian, dilansir dari Redaksi Satu.
Pernyataan ini kian memperkuat dugaan masyarakat bahwa tidak tersentuhnya aktivitas PETI di Kabupaten Landak disebabkan oleh adanya kepemilikan modal dan perataan alat kerja langsung dari oknum aparat penegak hukum di wilayah hukum tersebut.
Selain nama-nama oknum aparat di atas, terdapat sejumlah figur lain yang muncul dalam penelusuran awal lapangan, yakni pengusaha emas GR, pemodal EM, serta dugaan perlindungan jalur pasokan minyak oleh oknum perwira menengah berinisial AB.
Personel Polsek Mandor di bawah naungan Polres Landak bersama personel TNI meninjau areal bekas aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang meninggalkan genangan air keruh dan kerusakan lingkungan daratan di Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak. (Dok. Ist)
Hingga berita ini ditayangkan, pihak IMAK, GR, EM, maupun oknum anggota AB belum dapat dikonfirmasi. Mereka disinyalir merupakan bagian dari jaringan terpisah yang sudah beroperasi lama di wilayah Kabupaten Landak baik di sektor perairan sungai maupun lokasi daratan dan hingga kini masih bebas menjalankan aktivitasnya tanpa tersentuh penindakan hukum oleh APH.