Satuan Reserse Narkoba Polres Landak menggagalkan upaya peredaran narkotika di kawasan pedesaan. Seorang remaja berinisial UTD ditangkap polisi saat diduga hendak melakukan transaksi gelap di tepi Jalan Kopiang, Desa Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Senin, (13/7/2026) dini hari sekitar pukul 00.50 WIB.
Operasi penindakan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengindikasikan adanya peredaran barang haram di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas langsung melakukan penyergapan di lokasi saat pergerakan tersangka teridentifikasi.
Dalam proses penangkapan, petugas kepolisian menghadirkan ketua RT setempat guna menyaksikan penggeledahan badan dan pakaian tersangka secara legal sesuai prosedur hukum acara pidana. Dari penguasaan tersangka, polisi menyita barang bukti yang diduga narkotika golongan I dengan berat kotor mencapai 67,98 gram.
Kapolres Landak Devi Ariantari melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak Yulianus Van Chanel membenarkan penindakan tersebut dan menyatakan tersangka langsung dibawa ke Mapolres Landak untuk pemeriksaan mendalam.
