Pemerintah Kota Pontianak mengintensifkan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjelang batas akhir pembayaran. Otoritas pendapatan daerah memanfaatkan ruang publik Car Free Day (CFD) di Jalan Ahmad Yani untuk menjemput bola eksekusi pajak melalui skema digitalisasi perbankan.
Langkah taktis tersebut diwujudkan melalui kolaborasi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak dalam program Sosialisasi Informasi, Kebijakan, dan Akses Publik Pontianak (SIKAP), Minggu, (12/7/2026).
Dalam operasionalnya di kawasan CFD Ayani Mega Mall, Bapenda menggandeng Bank Kalbar untuk menyediakan kanal pembayaran nontunai menggunakan kode QRIS. Guna merangsang kepatuhan wajib pajak di lokasi, otoritas menyediakan stimulus berupa komoditas minyak goreng bagi warga yang menyelesaikan kewajiban finansialnya secara digital.
Kepala Bapenda Kota Pontianak Ruli Sudira menyatakan, posko pelayanan jemput pajak di area publik ini merupakan agenda rutin untuk memfasilitasi warga yang kesulitan mengakses kantor kas pada hari kerja. Pihaknya memperingatkan adanya tenggat waktu yang semakin dekat bagi para wajib pajak.

