Sen, 13/07/26 · 11.23.00
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Kejar Target PAD, Bapenda Pontianak Buka Layanan Pajak Digital di Lokasi CFD

Memei
Memei
Senin, 13 Juli 2026 · 16:492 menit baca
Kejar Target PAD, Bapenda Pontianak Buka Layanan Pajak Digital di Lokasi CFD
Bapenda Kota Pontianak buka layanan pembayaran PBB-P2 via QRIS di CFD Jalan Ahmad Yani. Ingatkan batas akhir pembayaran jatuh pada 20 Juli 2026. (Dok. Diskominfo Pontianak)

Pemerintah Kota Pontianak mengintensifkan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjelang batas akhir pembayaran. Otoritas pendapatan daerah memanfaatkan ruang publik Car Free Day (CFD) di Jalan Ahmad Yani untuk menjemput bola eksekusi pajak melalui skema digitalisasi perbankan.

Langkah taktis tersebut diwujudkan melalui kolaborasi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak dalam program Sosialisasi Informasi, Kebijakan, dan Akses Publik Pontianak (SIKAP), Minggu, (12/7/2026).

Dalam operasionalnya di kawasan CFD Ayani Mega Mall, Bapenda menggandeng Bank Kalbar untuk menyediakan kanal pembayaran nontunai menggunakan kode QRIS. Guna merangsang kepatuhan wajib pajak di lokasi, otoritas menyediakan stimulus berupa komoditas minyak goreng bagi warga yang menyelesaikan kewajiban finansialnya secara digital.

Kepala Bapenda Kota Pontianak Ruli Sudira menyatakan, posko pelayanan jemput pajak di area publik ini merupakan agenda rutin untuk memfasilitasi warga yang kesulitan mengakses kantor kas pada hari kerja. Pihaknya memperingatkan adanya tenggat waktu yang semakin dekat bagi para wajib pajak.

Realisasi PBB Minim, Pemkot Pontianak Sebut Anggaran Infrastruktur Jalan Masih Kurang
Baca Juga

Realisasi PBB Minim, Pemkot Pontianak Sebut Anggaran Infrastruktur Jalan Masih Kurang

“Pemberian apresiasi kepada wajib pajak yang membayar melalui QRIS merupakan salah satu upaya kami untuk mengenalkan layanan pembayaran pajak secara digital. Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa pembayaran pajak di Kota Pontianak kini semakin mudah, cepat, dan praktis. Kami berharap tingkat kepatuhan masyarakat terus meningkat. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Pontianak,” ujar Ruli Sudira.

Batas Akhir Pembayaran Pajak dan Perluasan Saluran Publikasi
Ruli menegaskan, batas akhir pembayaran PBB-P2 di Kota Pontianak ditetapkan jatuh pada 20 Juli 2026. Keterlambatan pembayaran setelah tanggal tersebut akan memicu sanksi administratif berupa denda berjalan sesuai regulasi daerah yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kota Pontianak Vivi Salmiarni menjabarkan bahwa integrasi program SIKAP sengaja dirancang untuk mereduksi sumbatan informasi publik serta meminimalisasi potensi piutang pajak daerah.

Ubah Nomenklatur Lembaga, Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak Fokuskan Mutu Layanan SAJI
Baca Juga

Ubah Nomenklatur Lembaga, Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak Fokuskan Mutu Layanan SAJI

“Melalui SIKAP, Diskominfo membuka ruang kolaborasi dengan seluruh perangkat daerah maupun instansi lainnya. Pada kegiatan kali ini kami berkolaborasi dengan Bapenda untuk mengingatkan masyarakat terkait batas akhir pembayaran PBB-P2 pada 20 Juli 2026, sekaligus menghadirkan layanan pembayaran di lokasi CFD agar lebih mudah dijangkau masyarakat,” kata Vivi Salmiarni.

Diskominfo memproyeksikan perluasan platform komunikasi tatap muka ini di masa mendatang untuk memfasilitasi unit kerja lain, sehingga masyarakat dapat langsung menyampaikan aspirasi serta mendapat akurasi data mengenai program strategis pemerintah daerah.

“Kami berharap masyarakat semakin mudah memperoleh informasi dan kebijakan pemerintah yang akurat dari sumber resmi, sekaligus memanfaatkan berbagai layanan yang disediakan Pemerintah Kota Pontianak,” pungkasnya.

(Memei)